Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 5 Fakta Usulan Menteri Agama Soal Kenaikan Biaya Haji Tahun 2023

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ihwal usulan rencana kenaikan biaya haji periode 1444 Hijriah atau tahun 2023 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai aneka respons.

Baca : BPKH Sebut Kenaikan Biaya Haji Cegah Nilai Manfaat Jemaah Tergerus

Usulan Yaqut Cholil Qoumas mengenai rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH yang akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun 2023 atau periode 1444 Hijriah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

Berikut fakta-fakta usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji disingkat biaya haji, merangkum dari berbagai sumber:

Pertama, Yaqut mengusulkan untuk rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau dibulatkan sebesar Rp 69 juta. 

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut. 

Rerata biaya perjalanan ibadah haji tersebut sudah mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 dari tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.

Kedua, besar BPIH tahun 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda yaitu kisaran Rp 98 jutaan per jamaah. Yang berbeda adalah, rencana pemerintah dalam membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah.

Tahun 2022, pemerintah mensubsidi biaya haji hingga 60 persen lalu sisanya dibayarkan oleh jemaah. Sementara pada tahun 2023, komposisi biaya yang harus dibayar oleh jamaah adalah sebesar 70 persen dan sisanya sebesar 30 persen ditanggung pemerintah atau secara rinci yaitu Rp 69,19 dibayarkan oleh jemaah, dan sisanya Rp 29,7 ditanggung pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Menteri Yaqut juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, atau prinsip di mana kondisi seseorang yang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Menteri Yaqut juga menambahkan bahwa biaya haji diperuntukkan untuk membayar akomodasi di Mekkah senilai Rp 18,77 juta dan akomodasi di Madinah senilai Rp 5,6 juta. Ada pula living cost sebesar Rp 4,08 juta, visa sebesar Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Keempat, kenaikan biaya perjalanan haji ini juga mempertimbangkan kurs dollar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080. Selain itu juga yang dipertimbangkan adalah jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah.

Kelima, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai bahwa usulan Menteri Yaqut terlalu memberatkan. IPHI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai usulan kenaikan penyesuaian biaya haji. 

Itulah 5 fakta dari usulan rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Menteri Agama. 

FANI RAMADHANI
Baca juga : Jokowi Pastikan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikaji: Belum Final Udah Rame

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Pada pertemuan tersebut Yaqut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

15 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?