TEMPO.CO, Jakarta -Ihwal usulan rencana kenaikan biaya haji periode 1444 Hijriah atau tahun 2023 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai aneka respons.
Baca : BPKH Sebut Kenaikan Biaya Haji Cegah Nilai Manfaat Jemaah Tergerus
Usulan Yaqut Cholil Qoumas mengenai rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH yang akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun 2023 atau periode 1444 Hijriah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
Berikut fakta-fakta usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji disingkat biaya haji, merangkum dari berbagai sumber:
Pertama, Yaqut mengusulkan untuk rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau dibulatkan sebesar Rp 69 juta.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut.
Rerata biaya perjalanan ibadah haji tersebut sudah mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 dari tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.
Kedua, besar BPIH tahun 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda yaitu kisaran Rp 98 jutaan per jamaah. Yang berbeda adalah, rencana pemerintah dalam membalikkan hitungan pembebanan kepada jemaah.
Tahun 2022, pemerintah mensubsidi biaya haji hingga 60 persen lalu sisanya dibayarkan oleh jemaah. Sementara pada tahun 2023, komposisi biaya yang harus dibayar oleh jamaah adalah sebesar 70 persen dan sisanya sebesar 30 persen ditanggung pemerintah atau secara rinci yaitu Rp 69,19 dibayarkan oleh jemaah, dan sisanya Rp 29,7 ditanggung pemerintah.
Ketiga, Menteri Yaqut juga mengatakan bahwa pembebanan Bipih harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, atau prinsip di mana kondisi seseorang yang memiliki bekal secara finansial untuk melakukan ibadah haji, dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, Menteri Yaqut juga menambahkan bahwa biaya haji diperuntukkan untuk membayar akomodasi di Mekkah senilai Rp 18,77 juta dan akomodasi di Madinah senilai Rp 5,6 juta. Ada pula living cost sebesar Rp 4,08 juta, visa sebesar Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.
Keempat, kenaikan biaya perjalanan haji ini juga mempertimbangkan kurs dollar terhadap rupiah Rp 15.300, sedangkan riyal Rp 4.080. Selain itu juga yang dipertimbangkan adalah jumlah kuota yang naik dua kali lipat menjadi 221.000 jemaah.
Kelima, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai bahwa usulan Menteri Yaqut terlalu memberatkan. IPHI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai usulan kenaikan penyesuaian biaya haji.
Itulah 5 fakta dari usulan rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Menteri Agama.
FANI RAMADHANI
Baca juga : Jokowi Pastikan Kenaikan Biaya Haji Masih Dikaji: Belum Final Udah Rame
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu