TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Permintaan ini diungkapkan kuasa hukum Kuat dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Kuasa hukum mengatakan dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum, jika dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, maka tidak satu pun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap Kuat Ma’ruf.
“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
Tim penasihat hukum memohon majelis hukum yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menyatakan Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-1 KUHP.
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Ma'ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf.
“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
Dalam pledoinya, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Dia menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada 8 Juli 2022.
Ia heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana tersebut, dengan mengaitkan pisau buah telah disiapkan sejak di rumah Magelang dan dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga. Padahal ia tidak pernah membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat Ma’ruf.
Baca: Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Alquran saat Sidang Pleidoi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.