TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membantah tudingan jaksa bahwa pisau yang dibawa kliennya dari Magelang ke lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terkait dengan peristiwa tersebut. Menurut dia, Kuat membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga.
"Bahwa terdakwa membawa pisau buah yang disimpan di dalam tasnya dari Magelang ke Jakarta adalah alamiah untuk menjaga diri karena terjadi perselisihan antara Yosua dengan Ferdy Sambo," kata Irwan dalam sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Irwan menambahkan bahwa pisau tersebut juga tidak dibawa oleh Kuat ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia menyatakan pisau itu berada di dalam tas yang tersimpan di mobil.
"Adalah fakta dalam persidangan bahwa pisau tidak dibawa terdakwa ke rumah Duren Tiga, melainkan ada di dalam tas Sling Bag yang tersimpan di dalam mobil Lexus, mobil operasional Magelang," kata Irwan.
Pledoi Kuat Ma'ruf secara pribadi
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga sempat membacakan sendiri nota pembelaannya dalam sidang tersebut. Kuat yang merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menyatakan tak paham dengan dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti, yang dituduhkan ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Kuat.
Dalam pledoinya, Kuat menyatakan bahwa tudingan jaksa bahwa dirinya membawa pisau ke dalam rumah Duren Tiga tidak terbukti. Dia menyatakan hal itu diperkuat keterangan sejumlah saksi dan juga video rekaman kamera keamanan (CCTV) di sekitar rumah Sambo.
"Bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga Padahal, di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil vidio rekaman yang ditampilkan," kata dia.
Selain itu, dia juga menyatakan tak paham tudingan jaksa soal dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kuat menjelaskan bahwa tindakannya menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo hanya karena itu merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga.
“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.
Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dan terdakwa lainnya
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf itu sama seperti yang diajukan jaksa terhadap dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan lebih berat, 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
M FARREL FAUZAN (Magang)