Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Kuat Ma'ruf Sebut Kliennya Tak Bawa Pisau ke Dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, sebelum mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, membantah tudingan jaksa bahwa pisau yang dibawa kliennya dari Magelang ke lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terkait dengan peristiwa tersebut. Menurut dia, Kuat membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga. 

"Bahwa terdakwa membawa pisau buah yang disimpan di dalam tasnya dari Magelang ke Jakarta adalah alamiah untuk menjaga diri karena terjadi perselisihan antara Yosua dengan Ferdy Sambo," kata Irwan dalam sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. 

Irwan menambahkan bahwa pisau tersebut juga tidak dibawa oleh Kuat ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.  Dia menyatakan pisau itu berada di dalam tas yang tersimpan di mobil. 

"Adalah fakta dalam persidangan bahwa pisau tidak dibawa terdakwa ke rumah Duren Tiga, melainkan ada di dalam tas Sling Bag yang tersimpan di dalam mobil Lexus, mobil operasional Magelang," kata Irwan.

Pledoi Kuat Ma'ruf secara pribadi

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga sempat membacakan sendiri nota pembelaannya dalam sidang tersebut. Kuat yang merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua menyatakan tak paham dengan dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti, yang dituduhkan ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ujar Kuat. 

Dalam pledoinya, Kuat menyatakan bahwa tudingan jaksa bahwa dirinya membawa pisau ke dalam rumah Duren Tiga tidak terbukti. Dia menyatakan hal itu diperkuat keterangan sejumlah saksi dan juga video rekaman kamera keamanan (CCTV) di sekitar rumah Sambo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga Padahal, di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil vidio rekaman yang ditampilkan," kata dia. 

Selain itu, dia juga menyatakan tak paham tudingan jaksa soal dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kuat menjelaskan bahwa tindakannya menutup pintu dan jendela rumah dinas Sambo hanya karena itu merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga. 

“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dan terdakwa lainnya

Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP. 

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf itu sama seperti yang diajukan jaksa terhadap dua terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan lebih berat, 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. 

M FARREL FAUZAN (Magang)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

5 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

13 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

18 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

32 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.