Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun pada sidang Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Kuat disebut tahu soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua
Jaksa juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir Yosua. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari permintaannya ke Putri agar melapor ke Sambo soal perisitiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis malam, 7 Juli 2022.
Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.
Selain Kuat Ma'ruf, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pledoi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya - Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo - pada hari ini.