TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat - Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf - akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Update jadwal sidang, Selasa, terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk pembelaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta.
Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan nota pembelaannya.
Tuntutan terhadap Sambo, Ricky dan Kuat
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga. Selain itu, Sambo juga dianggap terbukti melakukan perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan Sambo. Sementara hal yang memberatkan diantaranya adalah karena Sambo dinilai tak mengakui dan tak menyesali perbuatannya.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Keduanya dinilai ikut terlibat dalam pelaksanaan rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi - akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan pada Rabu besok, 25 Januari 2023.
Irfan Widyanto hadapi sidang tuntutan hari ini
Selain sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa kasus obstruction of justice lainnya - Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo - juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 27 Januari 2023. Kelimanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.