TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) soal keterlibatan kliennya dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Erman mengatakan pihaknya akan membantah semua unsur yang dibacakan JPU dalam tuntutannya kepada Ricky Rizal pada sidang pekan lalu, termasuk tuduhan kliennya ikut mengawasi gerak-gerik korban saat pembunuhan.
“itu asumsi dan ilusi JPU,” kata Erman saat dihubungi, Senin kemarin, 23 Januari 2023.
Erman menuturkan kondisi kliennya siap untuk pembacaan pledoi dan berharap dia dibebaskan oleh majelis hakim.
“Kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan hakim karena dia merasa tidak salah,” ujar Erman.
Tuntutan jaksa terhadap Ricky Rizal
Jaksa mengajukan tuntututan 8 tahun penjara kepada Ricky Rizal dalam sidang pada Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pertimbangan jaksa sebut Ricky Rizal ikut terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua