Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pledoi Ferdy Sambo Cs Mulai Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya

image-gnews
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ferdy Sambo buka suara soal penyelidikan kasus Ismail Bolong setelah jeda sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini Selasa, 24 Januari 2023. 

Agendanya akan dimulai dengan pembacaan pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf kemudian dilanjut oleh Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian hari berikutnya yakni Rabu, 25 Januari 2023 giliran Ferdy Sambo membacakan pleidoi. 

Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang pleidoi pada Kamis, 26 Januari 2023. 

Pleidoi ini merupakan kesempatan Ferdy Sambo Cs memberikan pengakuan, sebelum majelis hakim menjatuhi hukuman atas perbuatan yang dilakukan membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Berikut fakta-fakta menarik kasus Ferdy Sambo Cs saat persidangan: 

1. Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sempat minta dakwaan dibatalkan 

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan mengatakan, ada tiga kejanggalan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.  

"Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022. 

Selanjutnya, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga mengungkapkan bahwa JPU tidak bijak dan tidak cermat sehingga terlihat menyimpulkan sendiri, sehingga fakta menjadi kabur. 

“Surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sehingga harus batal demi hukum, karena Ricky Rizal tidak melakukan usaha. Ricky Rizal juga merupakan ajudan Sambo oleh karenanya harus mematuhi perintah Sambo,” kata tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. 

Namun, pada sidang selanjutnya Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan tetap melanjutkan persidangan. 

"Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pada Selasa, 26 Oktober 2022. 

2. Richard Eliezer mengaku dapat perintah bunuh Brigadir J 

Richard menyatakan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua sangat jelas ketika disampaikan di lantai tiga rumah pribadi atasannya itu di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan Richard saat ditanya hakim perihal apa yang terjadi di rumah Saguling 3 ketika ia diperiksa sebagai terdakwa. 

“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

"Bunuh,” jawab Richard. 

“Bukan hajar?” tanya hakim. 

“Bukan Yang Mulia,” ujar Richard. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Backup?” tanya hakim. 

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Richard. 

“Perintahnya jelas?” kata hakim lagi. 

“Jelas Yang Mulia.” 

“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” 

"Siap Yang Mulia,” jawab Richard. 

3. Pelecehan di Magelang 7 Juli 2022 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku Yosua sempat menangis dan meminta ampun beberapa saat setelah peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, yang ditandatangani Putri Candrawathi pada 9 September 2022, Putri sempat bercakap dengan Yosua setelah tuduhan pelecehan seksual yang diklaim Putri dilakukan Yosua. Ia mengatakan setelah pemerkosaan yang diduga dilakukan Yosua, ia memintanya untuk berhenti (resign). Kemudian, ia mengungkapkan Yosua menangis meminta maaf dan ampun. 

“Yang saya katakan saat itu, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign’….lalu Yosua menangis, minta maaf dan minta ampun, dan selanjutnya saya meminta Yosua dan Ricky Rizal untuk turun dari lantai dua," kata Putri dalam BAP Tambahan yang dilihat Tempo, Ahad, 4 Desember 2022. 

4. Soal uang untuk habisi nyawa Brigadir J 

Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan pada saat itu ia dipanggil ke ruang kerja bekas atasannya di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling 3. Bersama dua terdakwa lain, Kuat dan Ricky, ia dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky dijanjikan masing-masing Rp 500 juta.  

Ketiganya mengaku sempat ditunjukkan uang dolar dalam amplop putih. Namun Ferdy Sambo janji memberikan uang itu pada bulan depan jika kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J dihentikan. Ferdy Sambo saat itu memberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max. Ia pun memerintahkan mereka memindahkan kartu sim dari handphone lama ke iPhone tersebut. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada ketiga Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Dalam kesaksiannya pada sidang Rabu, 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada ketiganya. Ia mengaku hanya berjanji untuk merawat keluarga mereka. 

“Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia,” kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca: Jelang Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Keterlibatan Kliennya Dipaksakan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

24 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

30 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

37 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.