TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini Selasa, 24 Januari 2023.
Agendanya akan dimulai dengan pembacaan pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf kemudian dilanjut oleh Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian hari berikutnya yakni Rabu, 25 Januari 2023 giliran Ferdy Sambo membacakan pleidoi.
Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang pleidoi pada Kamis, 26 Januari 2023.
Pleidoi ini merupakan kesempatan Ferdy Sambo Cs memberikan pengakuan, sebelum majelis hakim menjatuhi hukuman atas perbuatan yang dilakukan membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut fakta-fakta menarik kasus Ferdy Sambo Cs saat persidangan:
1. Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sempat minta dakwaan dibatalkan
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan mengatakan, ada tiga kejanggalan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
"Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Selanjutnya, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga mengungkapkan bahwa JPU tidak bijak dan tidak cermat sehingga terlihat menyimpulkan sendiri, sehingga fakta menjadi kabur.
“Surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sehingga harus batal demi hukum, karena Ricky Rizal tidak melakukan usaha. Ricky Rizal juga merupakan ajudan Sambo oleh karenanya harus mematuhi perintah Sambo,” kata tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Namun, pada sidang selanjutnya Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan tetap melanjutkan persidangan.
"Menolak seluruhnya keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pada Selasa, 26 Oktober 2022.
2. Richard Eliezer mengaku dapat perintah bunuh Brigadir J
Richard menyatakan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua sangat jelas ketika disampaikan di lantai tiga rumah pribadi atasannya itu di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan Richard saat ditanya hakim perihal apa yang terjadi di rumah Saguling 3 ketika ia diperiksa sebagai terdakwa.
“Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Bunuh,” jawab Richard.
“Bukan hajar?” tanya hakim.
“Bukan Yang Mulia,” ujar Richard.
“Backup?” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Richard.
“Perintahnya jelas?” kata hakim lagi.
“Jelas Yang Mulia.”
“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?”
"Siap Yang Mulia,” jawab Richard.
3. Pelecehan di Magelang 7 Juli 2022
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku Yosua sempat menangis dan meminta ampun beberapa saat setelah peristiwa di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, yang ditandatangani Putri Candrawathi pada 9 September 2022, Putri sempat bercakap dengan Yosua setelah tuduhan pelecehan seksual yang diklaim Putri dilakukan Yosua. Ia mengatakan setelah pemerkosaan yang diduga dilakukan Yosua, ia memintanya untuk berhenti (resign). Kemudian, ia mengungkapkan Yosua menangis meminta maaf dan ampun.
“Yang saya katakan saat itu, ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign’….lalu Yosua menangis, minta maaf dan minta ampun, dan selanjutnya saya meminta Yosua dan Ricky Rizal untuk turun dari lantai dua," kata Putri dalam BAP Tambahan yang dilihat Tempo, Ahad, 4 Desember 2022.
4. Soal uang untuk habisi nyawa Brigadir J
Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan pada saat itu ia dipanggil ke ruang kerja bekas atasannya di lantai dua rumah pribadi Jalan Saguling 3. Bersama dua terdakwa lain, Kuat dan Ricky, ia dijanjikan uang Rp 1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky dijanjikan masing-masing Rp 500 juta.
Ketiganya mengaku sempat ditunjukkan uang dolar dalam amplop putih. Namun Ferdy Sambo janji memberikan uang itu pada bulan depan jika kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J dihentikan. Ferdy Sambo saat itu memberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max. Ia pun memerintahkan mereka memindahkan kartu sim dari handphone lama ke iPhone tersebut. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Putri Candrawathi juga hadir saat pemberian imbalan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada ketiga Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kesaksiannya pada sidang Rabu, 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah menjanjikan uang kepada ketiganya. Ia mengaku hanya berjanji untuk merawat keluarga mereka.
“Saya tidak menjanjikan uang, Yang Mulia,” kata Sambo ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca: Jelang Pleidoi, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Keterlibatan Kliennya Dipaksakan