Adapun Kementerian Luar Negeri RI menyebut di persidangan Muhammad Said, terbukti melakukan pelecehan. "Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS (Muhammad Said)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Kemlu menyebut Said menjalani proses persidangan setelah ditangkap aparat keamanan di Mekah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Said, menurut Kemlu, divonis pada 20 Desember 2022, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 200 juta.
Namun menurut Kemlu, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," ujar Judha menambahkan.
Sebelumnya, Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad melalui pesan suara yang didapatkan dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan pada Jumat 20 Januari 2023, mengatakan Said diduga melakukan pelecehan saat tawaf. Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan di hadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun di depan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.
Dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad Masjidil Haram Mekkah melihat Said memeluk korban dari belakang. Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali .
Korban pun disebut langsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban. “Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram," kata Ajad.
DIDIT HARIYADI | DANIEL
Baca: Keluarga Bantah Said Jamaah Umrah Asal Makassar Lakukan Pelecehan di Arab