TEMPO.CO, Makassar - Keluarga Muhammad Said jamaah umrah yang divonis 2 tahun dalam kasus pelecehan, Rosmini membantah tuduhan terhadap adiknya tersebut. Rosmini menyebut Said tidak pernah melakukan pelecehan seksual saat ingin mencium Hajar Aswad.
“Mana mungkin Said melakukan pelecehan seksual. Ini daerah Ka’bah loh, rumah Allah, siapa yang berani melakukan pelecehan?,” kata Rosmini kepada Tempo, Senin, 23 Januari 2023.
Rosmini berharap pemerintah membantu warganya yang terjerat kasus di Arab Saudi. Menurut dia,Said bisa dibebaskan jika ada bukti baru atau pembanding, namun keluarga kesulitan mendapatkannya.
“Kita mau dapat bukti dari mana. Siapa yang mau dijadikan saksi?,” ucap Rosmini.
Kronologi kasus versi keluarga
Said ditangkap polisi Arab Saudi pada Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Setelah dia bersama lima orang keluarganya menjalani tawaf. Ketika itu, Said meminta izin ke orang tuanya untuk pergi mencium Hajar Aswad sendiri. Jika berombongan bakalan sulit lantaran banyaknya orang berdesak-desakan. “Disitulah dia (Said) ditangkap,“ ungkapnya.
Keluarga tidak tahu jika Said ditangkap polisi sebab handphonenya dimatikan oleh polisi Arab Saudi. Keluarga yang ikut umrah sempat tidak percaya lantaran Said sempat salat sunah pukul 01.00 dini hari waktu setempat di Masjid.
“Adik saya sempat foto Askar, jalan yang dilewati, polisi, dan kantor polisi. Kemudian kirim ke grup jamaah. Tapi polisi menarik hp dan menghapus data-datanya,” ucap dia.
Di situ, keluarga langsung khawatir, sehingga meminta bantuan ke salah seorang yang membawa rombongan untuk mencarinya. Akhirnya pada pukul 07.00, keberadaan Said diketahui ditahan di kantor polisi.
Keberadaan Said diketahui setelah seorang ustaz melihat gambar Said di kamera pemantau kantor polisi. Akan tetapi, polisi yang berjaga tak mau mempertemukan Said dengan ustaz tersebut. Selanjutnya, ia bertanya kepada polisi kesalahan Said. "Polisi pun menjawab jika dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Libanon," ucap Rosmini menirukan pernyataan ustad tersebut.
Setelah mendengar kabar itu, Rosmini langsung berjalan kaki sejauh dua kilometer menuju kantor polisi untuk bertemu sang adik.
“Di situlah saya ketemu adik saya. Lalu menanyakan apa kesalahannya sampai di bawa ke polisi?. Said menjawab jika polisi memaksa dirinya untuk mengaku melakukan pelecehan seksual,“ ucapnya.
“Saya tak tahu apakah saat di lokasi menyentuh perempuan atau tidak, kan banyak orang?,” kata dia sembari menirukan perkataan Said. “Saya bingung siapa wanita Libanon itu, seperti apa wajah perempuan itu. Kenapa korban tak ditunjukkan?,” lanjutnya.
Sebelumnya polisi berjanji akan membebaskan Said setelah lima hari di penjara. Belakangan, masa tahanannya diperpanjang selama 15 hari. Di dalam penjara, lanjut Rosmini, Said dipukuli oleh polisi hingga babak belur. Kemudian Said dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jeddah sambil menjalani persidangan. Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 16 Desember 2022.