TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai besok, Selasa, 24 Januari 2023.
Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin, 16 Januari 2023. Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan pada hari itu.
Saat sidang tuntutan, Ketua Hakim Majelis Imam Wahyu Santoso memberikan waktu satu minggu kepada Kuat Ma’ruf dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pleidoi.
“Berhubung, Senin, 23 Januari 2023 berketepatan dengan cuti bersama (Hari Raya Imlek), sidang diundur Selasa, 24 Januari 2023,” kata Hakim Imam, Senin, 16 Januari 2023 saat menutup sidang tuntutan jaksa.
Baca juga: Sidang Pleidoi Ferdy Sambo Cs Digelar Mulai Besok, Berikut Jadwal Lengkapnya
Dengan mundurnya jadwal sidang Kuat Ma’ruf dan Rizky Rizal, maka jadwal sidang pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Putri Candrawathi dan Richard Eliezer ikut molor. Masing-masing sidang pleidoi direncanakan menjadi Rabu, 25 Januari 2023 untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Kamis, 26 Januari 2023 untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Lantas, apa sebenarnya sidang pleidoi itu? Berikut disarikan oleh Tempo.
Apa itu Pleidoi?
Kata pleidoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan. Dalam acara hukum pidana, pleidoi artinya pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa atau terdakwa sendiri. Dalam Kamus Istilah Hukum oleh Tim Panca Aksara, pleidoi atau pembelaan diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Darwan Prinst, SH. 2002 dalam bukunya “Hukum Acara Pidana Dalam Praktik”. Pleidooi atau nota pembelaan adalah pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Pleidoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir ini maksudnya, upaya dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh hakim.
Dasar hukum pleidoi
Dasar hukum pleidooi diatur dalam pasal 182 ayat 1b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatakan bahwa terdakwa atau kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
Dalam Pasal 182 ayat 1c KUHAP juga menentukan bahwa tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera mencatat pembelaannya.
Bukan sekadar bantahan
Dalam membuat bantahan atau pembelaan, terdakwa atau kuasa hukum, tentulah bukan sekadar membantah. Namun, bantahan atau pembelaan itu haruslah berdasarkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti tertulis lainnya.
Selain berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pembelaan juga harus berisi pandangan atau tinjauan hukum dari seorang pembela terhadap perkara yang bersangkutan.
Baca juga: Pro-Kontra Tuntutan JPU untuk 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup