Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSI Desak Agar RUU Perampasan Aset Bisa Segera Disahkan

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa segera disahkan. Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan RUU Perampasan Aset tersebut merupakan gamechanger pemberantasan korupsi di Indonesia.

“PSI meminta DPR RI menunjukkan itikad baik untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan segera mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Bimmo pada Senin 23 Januari 2023.

Bimmo menilai kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan dengan adanya RUU Perampasan Aset yang pembahasannya sudah mandeg sejak kurang lebih 10 tahun lalu. Ia juga menambahkan RUU tersebut juga membuat pejabat berpikir dua kali saat hendak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

“Strategi follow the money sudah banyak menjadi praktik terbaik di berbagai tempat. DPR kita saja yang kurang niat memberantas korupsi,” ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Bimmo mencontohkan kasus Lukas Enembe yang memiliki jumlah harta fantastis di tengah kondisi rakyat papua yang kekurangan. Ia menyebut RUU Perampasan Aset akan memudahkan serta memaksimalkan penerimaan aset negara yang telah dikorupsi.

“Yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK, jadi tersangka, dan kemudian terbuka kekayaannya yang tidak wajar tersebut. Atas semua itu, negara tidak bisa melakukan apa-apa karena terbatas hukum acara,” kata Bimmo.

Di sisi lain, Bimmo mengatakan tidak adanya niatan DPR untuk menegakkan pemberantasan korupsi di negeri ini adalah RUU Perampasa Aset yang tidak kunjung disahkan setelah sekian lama. Padahal, kata dia, RUU tersebut selalu masuk ke dalam pembahasan prioritas program legislasi nasional DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terlihat sekali tidak ada niatan DPR untuk mengesahkan RUU ini," ujar dia.

Selain itu, Bimmo juga mengkritik para pemangku kepentingan masyarakat yang seolah tidak berdaya menghadapi gaya hidup mewah pejabat. Padahal, menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas masih serba kekurangan.

“Dalam kasus Enembe di mana temuan PPATK terkait aliran dana Rp 560 miliar ke rumah judi, masa negara tidak mampu menindaklanjuti,” ujarnya.

 Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan koruptor lebih takut dengan hukuman yang memiskinkan ketimbang kurungan badan. Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan sejumlah kajian ilmiah yang telah dilakukan selama ini. 

"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan hukuman badan. Tidak takut hukuman penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," kata dia pada Jum'at 9 Desember 2022.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Pemberantasan Korupsi Perlu Dukungan dari Kamar-kamar Kekuasaan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan tiga tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Mereka petinggi di BUMD kabupaten itu.


Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

8 jam lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit moge Harley-Davidson yang kerap digunakan anak Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo.


Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

9 jam lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Tanggapi Denny Indrayana Soal Pemakzulan Presiden Jokowi, Hasto Singgung Pemilu 2009

Hasto menyinggung soal hasil Pemilu 2009 saat menangapi saran Denny Indrayana agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi.


KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan tiga kendaraaan miliknya di Batam.


Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

10 jam lalu

Shadiq Akasya. Bio-Farma
Profil Shadiq Akasya, Dirut Baru Bio Farma Berharta Rp 8,4 Miliar

Profil Dirut Utama baru Bio Farma Shadiq Akasya, eks Dirut BNI Life Insurance yang punya harta kekayaan senilai Rp 8,4 miliar.


Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

12 jam lalu

Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Heryanto Tanaka dan barang bukti dinyatakan lengkap kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung 8 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S dituntut masing-masing 8,5 dan 8 tahun penjara.


Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

13 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto

Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam

14 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam

Penyidik KPK juga bertanya ke para mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.


PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Soal Kaesang, Relawan Ganjar: Bukan Sekadar Jokes Tidak Berisi

14 jam lalu

Dalam poster berukuran besar itu tampak Kaesang mengenakan kemeja putih sambil memegang sekuntum mawar merah. Ada juga tulisan 'PSI Menang, Walikota Kaesang' yang mengisyaratkan dukungan PSI agar Kaesang maju sebagai calon Wali Kota Depok. Foto: Istimewa
PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Soal Kaesang, Relawan Ganjar: Bukan Sekadar Jokes Tidak Berisi

Para Relawan Ganjar Pranowo atau GP Center mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok pada 1 April lalu.


KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa di kasus ini pada Rabu, 31 Mei 2023. Tetapi Prim meminta pemeriksaannya ditunda.