TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi pernyataan Komisi Kepolisian Nasional ihwal ada pihak yang berusaha melepaskan klien dia dari jeratan hukum.
Arman meminta agar Kompolnas dapat mempertanggungjawabkan ucapan yang mereka lontarkan kepada publik tersebut.“Kalau diasumsikan seperti itu, kami mempersilakan pihak Kompolnas untuk membuktikan,” ujar dia pada Senin 23 Januari 2023.
Arman menyebut selama bertugas di Kepolisian RI, Ferdy Sambo memiliki integritas yang baik dan kinerja yang cukup bagus. Ia juga menambahkan kliennya tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelum perkara pidana yang menjeratnya saat ini.
"Jadi, jasa klien kami ini terhadap bangsa dan negara tidak serta merta dapat dihapus begitu saja karena telah tercatat pada lembaga Polri,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Oleh sebab itu, Arman meminta kepada semua pihak agar berhenti mendiskreditkan kliennya yang tengah berfokus menjalani proses hukum. Sebab, menurut dia hal tersebut dapat memecah fokus kliennya dalam memperoleh keadilan.
"Dengan rendah hati, kami sebagai tim kuasa hukum memohon agar klien kami tidak dicatut bahkan difitnah melakukan hal-hal yang tidak benar,” kata Arman.
Arman juga mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan penghakiman yang adil terhadap Ferdy Sambo. Termasuk, kata dia, lembaga peradilan sertelah munculnya isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah publik.
"Kami berharap lembaga peradilan bisa tetap independen dan imparsial. Tidak tunduk dan takluk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Manuver Bebaskan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ketua Kompolnas Benny Mamoto mengatakan adanya manuver dari berbagai pihak agar eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut bisa dibebaskan dari jerat pidana. Dia mengamini ucapan Menkopolhukam Mahfud Md yang mengatakan banyak gerilya bawah tanah dalam kasua Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu,” kata Benny Mamoto saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
Ferdy Sambo cs juga telah menjalani sidang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ada pekan lalu. Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal sama-sama dituntut 8 tahun hukuman bui sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun. Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman seumur hidup karena dinilai sebagai dalang utama perkara tersebut.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup