Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Kejanggalan

image-gnews
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri) dan Suko Sutrisno ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Januari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri) dan Suko Sutrisno ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Januari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pelaksanaan persidangan perdana tragedi Kanjuruhan penuh dengan kejanggalan. Koalisi menilai sidang tersebut dilaksanakan secara tidak transparan.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa hal yang dinilai ganjil dalam persidangan perdana tersebut. Pertama, kata dia, adalah adanya pembatasan akses untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Sebab, menurut Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, mewajibkan Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka,” kata dia pada Senin 23 Januari 2023.

Rivan melanjutkan dalam persidangan perdana tersebut, PN Surabaya membatasi akses bagi keluarga koban beserta media untuk mengawasi jalaannya persidangan. Sehingga, kata dia, pembatasan tersebut bisa jadi adanya indikasi untuk menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

“Oleh karena itu lah kami membawa masalah ini kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti oleh mereka,” ujar aktivis kemanusiaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) tersebut.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Dilarang Disiarkan Secara Langsung, Koalisi Masyarakat Sipil Desak KY Lakukan Ini

Selanjutnya, Rivan menyebut hal yang dinilai ganjil oleh Koalisi adalah para terdakwa dihadirkan secara daring. Dengan merujuk ketentuan pada Pasal 154 ayat (4) KUHAP, dia mengatakan terdakwa wajib hadir pada persidangan pemeriksaan di pengadilan. Sehingga, Rivan menilai seharusnya terdakwa dihadirkan langsung di persidangan.

“Terlebih lagi pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM,” kata Rivan.

Rivan menambahkan keganjilan lainnya dalam proses persidangan tersebut adalah mengizinkan anggota kepolisian sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana. Menurut dia hal tersebut tidak diperbolehkan karena dapat merusak dan melecehkan sistem regulasi yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU No. 2Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara Republik Indonesia yang mana dalam proses pidana, anggota kepolisian tidak memiliki kewenangan sebagai pendamping dalam persidangan pidana,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Berangkat dari hal tersebut, Rivan mengatakan pihaknya mendorong Komisi Yudisial agar melakukan pemantauan dan pengawasan selama berjalannya proses sidang. Selain itu, kata dia, Komisi Yudisial harus berani mengambil jalur hukum bila ada indikasi pelanggaran kode etik selama proses persidangan berlangsung.

“Kami juga mendorong PN Surabaya agar membuka akses persidangan seluas-luasnya,” kata Rivan.

Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 134 nyawa terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.  Peristiwa itu bermula ketika sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, merangsek ke dalam lapangan pasca pertandingan.  

Polisi lantas merespons dengan melepaskan tembakan gas air mata ke arah lapangan dan tribun. Ribuan suporter yang panik lantas berdesak-desakan menuju pintu keluar. Sayangnya, menurut penuturan beberapa suporter, sejumlah pintu dalam kondisi terkunci. Alhasil, para suporter tersebut saling berhimpitan dan mengakibatkan total 135 korban jiwa ratusan orang lainnya mengalami luka-luka. 

Polisi kemudian menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Komandan Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

24 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

31 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

34 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

34 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

37 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

57 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

10 Februari 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.