Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Badan Ad Hoc KPU dalam Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi saat dilakukan perhitungan lanjutan di TPS bersebelahan dengan Pos Lanal Pusong di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Sebanyak 9 TPS sempat menghentikan perhitungan suara karena amuk massa di Pos Lanal Pusong. ANTARA/Rahmad
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi saat dilakukan perhitungan lanjutan di TPS bersebelahan dengan Pos Lanal Pusong di Desa Pusong Baru, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Sebanyak 9 TPS sempat menghentikan perhitungan suara karena amuk massa di Pos Lanal Pusong. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa badan ad hoc. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu jalannya Pemilu.

Badan ad hoc terdiri atas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemilihan Kecamatan

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPK

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Pemungutan Suara

Panitia pemungutan suara atau PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil
5. Pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

EIBEN HEIZAR

Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Intip Besaran Gaji Petugas PPS Pemilu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tren Pertumbuhan Investasi Lesu di Tahun Politik Dinilai Wajar, Ini Sebabnya

50 menit lalu

Tren Pertumbuhan Investasi Lesu di Tahun Politik Dinilai Wajar, Ini Sebabnya

Pengamat ekonomi, Faisal Basri memprediksi investasi yang masuk ke Indonesia akan menurun jelang Pemilu 2024. Ia pun mengungkapkan jika hal ini wajar terjadi di tahun politik.


Pemilu 2024, Profil dan Awal Pembentukan Partai Nanggroe Aceh

2 jam lalu

Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh Darwati A Gani (kiri) menunjukkan nomor urut 18 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024. ANTARA /Galih Pradipta
Pemilu 2024, Profil dan Awal Pembentukan Partai Nanggroe Aceh

Salah satu partai politik di Pemilu 2024 adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), partai politik lokal di provinsi Aceh.


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

9 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Pakar di UI Soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

9 jam lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Pakar di UI Soal Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Dalam pemilu, sistem proporsional terbuka dinilai penting untuk mendorong reformasi partai politik.


Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11


Jadwal Pileg Pilpres dan Pilkada 2024

12 jam lalu

Komisioner KPU August Mellaz bersama Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Dari keenam parpol tersebut, di antaranya PDI Perjuangan, Perindo, PKP, PBB, PKS dan Nasdem.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jadwal Pileg Pilpres dan Pilkada 2024

Pada 2024 nanti menjadi pesta demokrasi karena dilaksanakannya Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, berikut jadwalnya.


2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

13 jam lalu

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dua ASN aktif mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif alias bacaleg.


Perjalanan Hanura: Bentukan Wiranto hingga Bergabungnya 10 Partai Politik Gagal

14 jam lalu

Logo Partai Hanura
Perjalanan Hanura: Bentukan Wiranto hingga Bergabungnya 10 Partai Politik Gagal

Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura didirikan oleh Wiranto


Di Depan Investor Singapura, Jokowi Tanya Siapa Presiden Indonesia Terpilih Selanjutnya: Saya Tahu Semuanya Penasaran

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan konferensi pers sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Di Depan Investor Singapura, Jokowi Tanya Siapa Presiden Indonesia Terpilih Selanjutnya: Saya Tahu Semuanya Penasaran

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara Temasek's Ecosperity Week 2023 di Singapura hari ini, Rabu, 7 Juni 2023. Di hadapan para investor Singapura, dia berseloroh ihwal Pemilihan Presiden Indonesia 2024.


Pengamat Ungkap Kesalahan dan Dampak Negatif jika Jokowi Cawe-cawe Pilpres

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengamat Ungkap Kesalahan dan Dampak Negatif jika Jokowi Cawe-cawe Pilpres

Pengamat ikut mengomentari pernyataan Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024. Mereka ungkap dampak negatif dan tiga kesalahan dari jalan berpikir Jokowi.