TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc yang berfungsi untuk mendukung jalannya Pemilu. Salah satu badan ad hoc yang dibentuk adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU tersebut disebutkan bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri atas 7 anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca: Satu Simpul Penting Saat Pemilu di PPK, Ini Sedert Tugas dan Wewenangnya
Tugas KPPS
Dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa tugas KPPS adalah sebagai berikut:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Dalam Pasal 30 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa wewenang KPPS adalah sebagai berikut:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Dalam Pasal 30 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:
a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
EIBEN HEIZIER
Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Intip Besaran Gaji Petugas PPS Pemilu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.