Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu

image-gnews
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.  Sementara untuk daerah pencoblosan di luar Jakarta mendapatkan lima surat suara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. Sementara untuk daerah pencoblosan di luar Jakarta mendapatkan lima surat suara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc yang berfungsi untuk mendukung jalannya Pemilu. Salah satu badan ad hoc yang dibentuk adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Pembentukan KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam Pasal 1 ayat (9) PKPU tersebut disebutkan bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri atas 7 anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca: Satu Simpul Penting Saat Pemilu di PPK, Ini Sedert Tugas dan Wewenangnya

Tugas KPPS

Dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa tugas KPPS adalah sebagai berikut:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Dalam Pasal 30 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa wewenang KPPS adalah sebagai berikut:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Dalam Pasal 30 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Intip Besaran Gaji Petugas PPS Pemilu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tren Investasi Cenderung Melambat Setiap Tahun Politik, Bagaimana 2024?

1 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Tren Investasi Cenderung Melambat Setiap Tahun Politik, Bagaimana 2024?

Tren investasi disebut cenderung melambat setiap tahun politik. Bagaimana dengan investasi pada 2024? "


Data Pemilih Dikabarkan Diretas, KPU Pastikan Semua Sistem Informasi Aman

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Pemilih Dikabarkan Diretas, KPU Pastikan Semua Sistem Informasi Aman

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan semua sistem informasi dalam kondisi terlindungi dan aman.


Hacker Klaim Retas Data KPU dan Tawarkan dengan Harga Miliaran, Pakar: Seharusnya KPU Bisa Mencegah

2 jam lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
Hacker Klaim Retas Data KPU dan Tawarkan dengan Harga Miliaran, Pakar: Seharusnya KPU Bisa Mencegah

Peretas juga memperlihatkan halaman website KPU, kemungkinan berasal dari halaman dashboard pengguna.


Data Pemilih Bocor, ELSAM Sebut Integritas Pemilu 2024 Terancam

2 jam lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Data Pemilih Bocor, ELSAM Sebut Integritas Pemilu 2024 Terancam

Menurut ELSAM, data pribadi itu seharusnya hanya dapat diakses oleh pengendali data di KPU dan subyek datanya.


Pakar Siber Ungkap Metode Hacker yang Diduga Bocorkan 204 Juta Data DPT Milik KPU

2 jam lalu

Rapat Paripurna Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (2/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Pakar Siber Ungkap Metode Hacker yang Diduga Bocorkan 204 Juta Data DPT Milik KPU

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menganalisis kebocoran data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa metode yang dipakai hacker?


Data 204 Juta DPT Milik KPU Diduga Bocor dan Dijual Hacker Senilai Rp 1,2 Miliar

3 jam lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Data 204 Juta DPT Milik KPU Diduga Bocor dan Dijual Hacker Senilai Rp 1,2 Miliar

Hacker Jimbo membagikan 500 ribu data contoh pada salah satu unggahan di situs BreachForums-biasa digunakan untuk menjual hasil retasan.


Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

3 jam lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

Pemilu semakin dekat, para caleg yang gagal di pemilu rawan alami gangguan mental, terutama stres dan depresi.


Daftar Juru Kampanye Ganjar-Mahfud, Ada Limbad dan Denny Cagur

4 jam lalu

Master Limbad mendatangi DPC Hanura Kabupaten Tegal, Jateng, (5/3). ANTARA/Oky Lukmansyah
Daftar Juru Kampanye Ganjar-Mahfud, Ada Limbad dan Denny Cagur

Daftar juru kampanye Ganjar-Mahfud, antara lain Choirul Anam, Once, Denny Cagur, dan Limbad


Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

7 jam lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

KPU mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 dalam Rakornas Sentra Gakkumdu. Bagaimana bunyi deklarasi Pemilu Damai 2024 ini?


KPU Bilang Kampanye Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang Gratis Tak Langgar Aturan

7 jam lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bilang Kampanye Prabowo-Gibran Bagi Makan Siang Gratis Tak Langgar Aturan

KPU menyatakan, kampanye pembagian makan siang dan susu gratis bukan merupakan pelanggaran selama bukan dalam bentuk uang.