TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan membantah sejumlah aspek keterlibatan kliennya yang dituduhkan jaksa penuntut umum dalam nota pembelaan atau pleidoi besok.
Irwan mengatakan banyak tuntutan yang dipaksakan jaksa penuntut umum kepada kliennya. Hal ini yang akan disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma’ruf.
“Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah klien kami ini tahu terkait skenario,” kata Irwan saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.
Salah satu yang akan disinggung, ucap Irwan, adalah tuduhan Kuat Ma’ruf membawa pisau buah saat di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Faktanya pisau itu ditinggal di mobil. Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami,” kata dia.
Irwan mengatakan ahli psikologi forensik telah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan kliennya. Ia berharap agar pembelaan Kuat Ma’ruf dapat mengetuk hati majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan adil. Irwan juga menuturkan tuntutan 8 tahun terhadap kliennya terlalu berat.
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Baca: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.