TEMPO.CO, Jakarta - Tiga organisasi desa mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Menurut mereka, Halim telah melemparkan bola panas melalui pernyataannya soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Tiga organisasi tersebut adalah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPP Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan DPN Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI).
“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk mengevaluasi atau mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Halim Iskandar yang dalam pandangan kami telah membuat gaduh khususnya masa jabatan 9 tahun,” kata Wakil Ketua Apdesi Sunan Bukhari di Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2023.
Tetap dukung revisi UU Desa
Sunan menjelaskan, gagasan perpanjangan masa jabatan 9 tahun bermula dari Abdul Halim Iskandar dan beberapa politikus lainnya. Kendati demikian, ia menegaskan sikap tiga organisasi desa ini mendukung revisi Undang-Undang Desa. Salah satunya ihwal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa dipilih 3 periode.
“Kami mendukung upaya revisi UU Desa, tapi itu harus terlaksana sebelum Pemilu. Sebelum masa kampanye. Kami merekomendasikan agar bukan lagi 9 tahun 2 periode, melainkan 9 tahun 3 periode,” kata dia.
Di sisi lain, Sunan menilai Menteri Halim tidak memahami substansi Undang-Undang Desa secara mendalam. Selain itu, kata dia, Halim juga kerap melontarkan narasi yang meresahkan serta menerbitkan kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan Kepala Desa maupun perangkatnya.
Menteri Halim dinilai tak pernah merespon masalah yang dilaporkan
Ia turut menyoroti fungsi pengawasan, pendampingan, dan pelayanan Menteri Desa yang tidak optimal. Oleh sebab itu, Sunan mengatakan tiga organisasi desa ini meminta Jokowi mengganti politikus PKB tersebut karen dinilai tidak memanfaatkan pemerintahan desa masuk dalam kepentingan politik nasional serta bisa menjadikan desa lebih baik.
“Persoalan strategis yang dirasakan desa selama ini hanya selesai saat kami meminta ke Presiden. Kepada Menteri Desa tidak ada respon dan langkah yang serius,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan Presiden Jokowi menyatakan telah sepakat untuk mengubah periodesisasi jabatan kepala desa. Menurut Budiman, presiden ingin mencegah konflik sosial yang bisa mengganggu pembangunan desa.