Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang akan dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Menteri Yaqut. "Formulasi ini juga telah melalui proses kajian."
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji yang dibebankan ke jemaah tersebut naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 2008 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta.
Kenaikan biaya haji 2023 ini juga kontras dengan pernyataan Pemerintah Arab Saudi yang menurunkan biaya sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Kementerian Agama menyatakan penurunan biaya haji tersebut telah masuk dalam hitungan yang mereka keluarkan.