TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas soal adanya mafia beras akan terus diselediki oleh Satuan Tugas (Sagas) Pangan Polri. Keberadaan mafia beras tersebut diduga menjadi penyebab harga beras melonjak di sejak akhir tahun lalu.
Dilansir dari Tempo, Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegar mengatakan pihaknya bakal memberikan peringatan keras hingga penegakan hukum pidana pada para mafia tersebut.
Baca : Buwas Kembali Ungkit Mafia Beras, Satgas Pangan Polri Klaim Sudah Kantongi Nama Pelaku
Kasus soal mafia beras bukan kasus pertama. Tahun 2016 kasus mafia beras dengan modus mencampur beras subsidi dengan nonsubsidi mencuat. Kelima tersangkanya dijerat lima pasal berlapis.
Pertama, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya pasal 139 juncto pasal 81 ayat (1) dan pasal 141 juncto Pasal 89.
Kedua, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setahun sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel menemukan gudang yang menimbun beras hasil operasi pasar (OP) Perum Bulog yang dioplos oleh beras umum, di Gudang Cakung Jaktim Januari 2015.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri saat itu, Sri Agustina menyatakan, sanksi yang diterima mafia beras yaitu izin usahanya dicabut, lima tahun penjara serta denda Rp 50 miliar, kalau terbukti bersalah.
NOVITA ANDRIAN
Baca : Mafia Beras Tak Lekang Dimakan Zaman, Ini Deretan Faktanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.