Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu SImpul Penting Saat Pemilu di PPK, Ini Sederet Tugas dan Wewenangnya

image-gnews
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk sejumlah badan ad hoc.Salah satu badan ad hoc tersebut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pembentukan panitia pemilihan kecamatan diatu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam PKPU, disebutkan bahwa PPK merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi utama untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Badan ad hoc ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan bahwa tugas PPK adalah sebagai berikut:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 disebutkan bahwa tugas PPK adalah sebagai berikut:

a. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;

b. membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;

c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

i. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Intip Besaran Gaji Petugas PPS Pemilu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahun Politik, PHRI Yogyakarta : Reservasi Hotel untuk Libur Nataru Sudah 60 Persen

1 jam lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Tahun Politik, PHRI Yogyakarta : Reservasi Hotel untuk Libur Nataru Sudah 60 Persen

November ini, kunjungan wisata kelompok pelajar, keluarga, dan instansi swasta masih mendominasi liburan di Yogyakarta.


252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

2 jam lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

Ketua KPU mengakui data DPT Pemilu 2024 bocor. Menkominfo menyebut motif peretas bukan motif politik, melainkan motif ekonomi.


Data DPT di KPU Bocor Akibat Celah Internal

7 jam lalu

Data daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditengarai bocor dan diperjualbelikan di forum daring.
Data DPT di KPU Bocor Akibat Celah Internal

DPT Komisi Pemilihan Umum atau KPU ditengarai bocor dan diperjualbelikan di forum daring.


Videotron Ganjar-Mahfud di Jalan Sudirman, KPU DKI: Selama Ada Izin Swasta Diperbolehkan

8 jam lalu

Kondisi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Terlihat videotron yang menampilkan wajah Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Videotron Ganjar-Mahfud di Jalan Sudirman, KPU DKI: Selama Ada Izin Swasta Diperbolehkan

KPU DKI menyebutkan alat peraga kampanye Ganjar-Mahfud dipasang di videotron milik swasta sehingga tidak langgar PKPU.


Terpopuler: Investor Mulai Bertanya-tanya Siapa Pengganti Menkeu Sri Mulyani, KAI Tambah 34 Kereta Api Jarak Jauh untuk Nataru

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melayat Mantan Sekjen Kemenkeu JB Kristiadi. Instagram
Terpopuler: Investor Mulai Bertanya-tanya Siapa Pengganti Menkeu Sri Mulyani, KAI Tambah 34 Kereta Api Jarak Jauh untuk Nataru

Ekonom Celios mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

20 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hasyim Asyari Akui Tahu Informasi Ada Data Milik KPU yang Dijual pada Senin Lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui adanya peretasan situs KPU. Pembobolan itu terjadi pada Senin lalu. Informasi yang mereka dapat data itu dijual.


Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Pemilih Gaib di DPT Jakarta Selatan

21 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Pemilih Gaib di DPT Jakarta Selatan

Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia melaporkan KPU Jakarta Selatan ke Bawaslu DKI. Laporkan nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dalam DPT.


Begini Kronologi Data 204 Juta DPT Pemilu 2024 Milik KPU Bocor Dibobol Hakcer

22 jam lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
Begini Kronologi Data 204 Juta DPT Pemilu 2024 Milik KPU Bocor Dibobol Hakcer

Situs KPU dengan tautan kpu.go.id kembali menjadi sasaran serangan siber oleh hacker


Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

22 jam lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

Asosiasi IUMKM Indonesia menyebut omzet pelaku UMKM selama masa Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan sebelumnya.


Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan kebaya encim saat berjalan di catwalk acara Istana Berkebaya di Istana Merdeka, Ahad, 6 Agustus 2023. (Instagram/@smindrawati)
Ekonom Ungkap Investor Pertanyakan Siapa yang Jadi Pengganti Luhut dan Sri Mulyani di 2024

Ekonom Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan investor mempertanyakan siapa pengganti Luhut dan Sri Mulyani pada pemerintahan baru 2024 mendatang.