TEMPO.CO, Jakarta - Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya kecewa dengan vonis lepas terdakwa June Indria oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2023.
Salah satu perwakilan asosiasi korban KSP Indosurya, Christian mengatakan June Indria merupakan salah satu pengurus kepercayaan Henry Surya, yang merupakan pendiri KSP Indosurya. Vonis lepas ini mengkhawatirkan korban Indosurya apabila nanti putusan yang sama diberikan kepada Henry Surya.
“Sangat mengecewakan kalau dari pandangan saya. Apalagi jika Henry Surya juga mendapatkan vonis yang sama, nasib korban mau seperti apa? Kemana lagi kami kaum lansia dan yang sakit-sakitan mau memperoleh keadilan?” kata Christian saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Januari 2023.
Ia menyayangkan pandangan majelis hakim yang melihat KSP Indosurya sebagai koperasi legal. Pasalnya, para nasabah tidak pernah merasa menjadi anggota atau melakukan kewajiban selayaknya koperasi.
“Pandangan hakim bahwa itu koperasi legal adalah suatu pandangan yang menurut kami salah karena korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi, menyetorkan simpanan wajib dan simpanan pokok, serta tidak pernah diundang rapat anggota,” ujar Christian.
Ia pun berharap langkah hukum selanjutnya setelah Kejaksaan Agung menegaskan akan mengajukan kasasi vonis lepas June. Chirstian berharap ia dan korban lain juga bisa memperoleh kasasi dalam gugatan ganti rugi di tingkat kasasi nanti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Hakim Kamaludin, dengan hakim anggota Flowerry Yulidas dan Praditia Danindra, menjatuhkan vonis lepas kepada Junie karena dianggap tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa, 17 Januari 2023, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi vonis lepas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dengan berbagai pertimbangan, maka Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut pada Sabtu 21 Janauri 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.