Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Indosurya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Fokus Gugatan Ganti Kerugian

Editor

Amirullah

image-gnews
Kuasa hukum 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Febri Diansyah (tengah/batik), saat menyampaikan perihal gugatan pemulihan kerugian nasabah di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kuasa hukum 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Febri Diansyah (tengah/batik), saat menyampaikan perihal gugatan pemulihan kerugian nasabah di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya saat ini sedang mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian di perkara pidana terdakwa Henry Surya. 

Kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan korban mengharapkan majelis hakim bisa memulihkan aset korban di samping putusan pidana.

“Harapan para korban tentu saja selain terkait pembuktian pidana, juga berharap ada putusan yang bisa memulihkan kerugian korban,” kata Febri Diansyah saat dihubungi pada Ahad, 21 Januari 2023.

Setelah vonis bebas terdakwa June Indria, Febri menuturkan saat ini pihaknya sedang memantau persidangan terdakwa Henry Surya dan memproses pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada Junie karena dianggap tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa, 17 Januari 2023.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dengan berbagai pertimbangan, maka Kejaksaan Agung sesuai dengan Pasal 244 KUHAP akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Ketut pada Sabtu 21 Janauri 2023.

Ketut mengatakan setidaknya ada tiga buah poin putusan yang dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Pertama, kata dia, JPU menilai Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya cacat hukum dalam pendirian koperasi dan prosedur pelaksanaan pada koperasi Indosurya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sehingga pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan June Indira,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Pertimbangan kedua, Ketut mengatakan JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur Pasal 46 Ayat (2). Terakhir, ia menyebut JPU menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan milik Henry Surya sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Padahal Majelis Hakim mengakui adanya aliran uang tersebut ke perusahaan milik Henry Surya,” kata Ketut.

Ketut mengatakan putusan bebas tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, kata dia, sebanyak 23 ribu nasabah menjadi korban hingga kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp.106 triliun berdasarkan Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan PPATK.

Henry Surya sebagai salah satu pendiri dan pemilik KSP Indosurya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Bersama June Indria, dia disebut menawarkan produk KSP Indosurya dengan menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022.

Kasus ini bermula dari laporan kepada kepolisian atas nama korban Hendra Kusuma Karnoto dan sejumlah korban lain yang berjumlah 165 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian para korban akibat kelakuan Henry Surya cs mencapai Rp 800 juta.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

14 jam lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

22 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

1 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.