Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komponen Biaya Haji Alami Perubahan, Eks Dewas BPKH Anggap Kenaikan Bipih 2023 Wajar

image-gnews
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Anggota Dewas BPKH Muhammad Akhyar Adnan angkat bicara soal usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Kenaikan Bipih ini mendapat berbagai respon penolakan karena dinilai memberatkan masyarakat. Namun menurut Akhyar, kenaikan Bipih dirasa wajar jika mempertimbangkan beberapa komponen biaya haji seperti biaya pesawat, hotel, konsumsi yang mulai naik akibat turunnya nilai tukar Riyal Saudi Arabia (RSA) terhadap dolar AS. 

"Sampai dengan beban masyair (layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Mekkah ke Arafah) yang tahun lalu naik dari SAR1500 menjadi SAR6000, maka kenaikan tersebut menjadi dapat ‘dimaklumi'" ujar Akhyar dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023. 

Dosen Prodi Akuntansi FEB UMY itu menerangkan, BPKH sudah lama membaca dan bahkan mengkaji sustainabilitas (keberlanjutan) dana haji. Intinya, kata dia, bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji akan ada ancaman terjadinya Skema Ponzi. Skema ini pernah terjadi pada kasus First Travel yang membuat ribuan masyarakat kehilangan uang untuk berangkat umroh. 

"Ketika suatu tahun nanti, subsidi jamaah berangkat harus diambilkan dari setoran jamaah tunggu. Atas dasar ini, sudah sejak beberapa waktu yang lalu BPKH mengajak agar semua pihak menyadari hal ini dan sekaligus mengantisipasi dan melakukan mitigasi," kata Akhyar yang menjadi Anggota Dewas BPKH periode 2017-2022. 


Kurangi subsidi

Untuk mengatasi ancaman Skema Ponzi tersebut, Akhyar menyarankan pemerintah perlu menghitung Bipih secara lebih realistis. Sederhananya, kata dia, dengan mengurangi besaran subsidi untuk jamaah berangkat. 

Akhyar menyebut selama ini jamaah berangkat diberikan subsidi besar dengan menggunakan hak milik jamaah tunggu. Namun, Akhyar menyebut usulan BPKH ini selalu ditolak Komisi VIII DPR RI karena tidak menginginkan ada kenaikan Bipih. 

"Walau itu (tidak naiknya Bipih) dilakukan secara tidak adil, karena pada hakekatnya besaran subsidi yang dulu ‘dibungkus’ dengan istilah indirect cost, adalah ‘milik’ jamaah tunggu," kata Akhyar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai solusi atas polemik kenaikan biaya haji ini, Akhyar menyarankan agar kewajiban berhaji dikembalikan pada persyaratan yang telah diatur dalam agama, yakni pergi berhaji jika mampu. Dengan begitu, setiap jamaah yang hendak pergi haji harus membayar besaran Bipih sesuai dengan nilai yang ditentukan pemerintah. 

Dengan cara ini, Akhyar menyebut BPKH tidak perlu pusing-pusing untuk memilah besaran subsidi untuk jamaah berangkat dan jamaah tunggu.

"Semua Nilai Manfaat yang dihasilkan dibagi secara proporsional untuk jamaah haji. Dengan demikian issue tahunan tentang BPIH dan Bipih selesai dengan sendirinya dan tidak perlu diributkan lagi setiap tahun," kata Akhyar. 

Solusi lainnya, Akhyar menyebut pemerintah dapat secara berkala menaikan proporsi perbandingan Bipih dengan persentase Nilai Manfaat, dari 70 persen : 30 persen dilakukan perubahan menjadi 75 persen : 25 persen; 80 persen : 20 persen; 85 persen : 15 persen, dan seterusnya.

"Ini memang akan selalu mengundang perdebatan, karena tidak diketahui dasar ilmiah perbandingan 70 persen : 30 persen itu. Seperti tahun 2023 ini saja, berbagai komentar muncul, termasuk dari mereka yang sudah setiap tahun membahas BPIH dan Bipih ini," kata Akhyar.

Baca: Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Begini Perubahannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

1 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

2 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

2 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

Hampir tiga perempat responden survei Universitas Hebrew Israel melihat perlunya mempertimbangkan tuntutan politik dan militer dari sekutu soal konfli


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.