TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati kerap kali menyulut kontroversi. Terbaru adalah perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alih-alih hukuman mati, terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU tersebut disebut-sebut tidak adil karena eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa manusia. Menurut kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman mati. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 15 Januari 2023.
Lantas, kriteria kejahatan apa saja yang layak diberikan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup?
Kriteria Kejahatan Hukuman Mati
Hukuman pidana mati di Indonesia mulanya diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu diubah dan dijabarkan kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964.
UU tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat bagi seseorang akibat perbuatannya. Tata cara hukuman mati dilakukan dengan menembak mati.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman mati ini masuk dalam salah satu kategori pidana pokok. Merujuk KUHP, berikut kriteria atau jenis-jenis kejahatan yang diancam hukuman mati:
1. Makar membunuh kepala negara (Pasal 104 KUHP),
2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2 KUHP)
3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3 KUHP),
4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 4 KUHP),
5. Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (Pasal 340 KUHP)
6. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP)
Selain itu, kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika juga diancam dengan hukuman mati. Hal ini tertuang dalam beberapa pasal di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pula pelaku tindak pidana korupsi yang juga diancam hukuman mati sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Berencana Apakah Melanggar HAM?