TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, lebih spesifik mengenai sistem pemilu proporsional tertutup. Pengajuan itu diwakilkan oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.
"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal caleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Menhob menjelaskan Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut via online di MK. Pendaftar tersebut telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.
Mehbob menjelaskan alasan Partai Demokrat menolak sistem pemilu proposional tertutup, karena rakyat tidak akan bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup dianggap sebagai perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Proporsional tertutup dianggap pengkhianatan demokrasi
Mehbob menyebut sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Ia berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Baca: Jokowi bakal beri keterangan...