TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hal tersebut agar memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan juga pekerja migran di luar negeri.
Anis mengatakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang tercatat oleh pemerintah saat ini jumlahnya mencapai empat juta pekerja. Ia menambahkan saat ini para pekerja rumah tangga sangat rentan kehilangan hak-hak sebagai seorang pekerja.
“Sudah 19 tahun RUU PPRT dibahas di DPR dan tidak kunjung disahkan. Padahal, Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar ada percepatan pengesahan RUU PPRT,” kata Anis pada Sabtu 21 Januari 2023.
Baca juga: Puluhan PRT akan Temui Moeldoko Hari Ini, Minta Jokowi Dukung Pengesahan UU PPRT
Desakan percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut karena masih banyaknya temuan kekerasan yang dialami oleh para pekerja rumah tangga. Berdasarkan temuan JALA PRT periode 2017-2022, Anis menyebut tercatat ada sebanyak 2.637 kasus pelanggaran hak terhadap para pekerja rumah tangga.
“Pelanggaran tersebut berupa pelanggaran ekonomi (tidak digaji, dipotong biaya agen, dan lain-lain), kekerasan psikis, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Anis mengatakan Komnas HAM juga seringkali mendapati laporan dari pekerja rumah tangga. Laporan tersebut, kata dia, berupa pelanggaran hak asasi manusia seperti gaji yang tidak dibayar hingga meminta bantuan perlindungan hukum.
“Laporan tersebut kami dapati dari pekerja di dalam dan di luar negeri,” kata aktivis di bidang hak-hak pekerja tersebut.
Oleh sebab itu pula, Anis mengatakan Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang urgensi ratifikasi perjanjian International Labour Organization (ILO) 189 Tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Hasilnya, kata dia, Komnas HAM menemukan ratifikasi perjanjian tersebut dapat membawa iklim pemajuan HAM yang lebih baik lagi kepada para pekerja rumah tangga.
“Ratifikasi tersebut juga bisa menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT,” ujar Anis.
Berangkat dari hal itu, Anis mengatakan Komnas HAM mempunya beberapa rekomendasi agar pemajuan hak asasi bagi pekerja rumah tangga dapat terealisasikan. Adapun saran tersebut, kata dia, adalah mendorong DPR agar menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam sidang paripurna, mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM, dan mendorong ruang partisipasi publik secara bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah menginisasi ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga,” ujarnya.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi atau Jala PRT Lita Anggraini mengungkapkan keheranannya karena sampai saat ini pembahasan RUU PPRT belum menemui titik terang. Dia mempertanyakan pernyataan yang menyebut bahwa RUU PPRT ini belum mendesak.
"Kasus penyiksaan terhadap Khotimah itu apakah bukan urgensi? Itu sudah menjadi SOS (tanda bahaya)," ujar Lita kepada Tempo di Jakarta pada Jumat, 20 Januari 2023.
Baca juga: RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas