Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI Ungkap Peristiwa Guru Dicukur Rambutnya oleh Wali Murid di Gorontalo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ilustrasi guru. shutterstock.com
Iklan

Kekerasan terhadap Guru Terjadi Berulang-Ulang

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Organisasi Profesi Guru mengungkapkan kejadian miris yang menimpa guru bukan terjadi kali ini saja. Mereka menyebut peristiwa semacam yang dialami guru Ulan di Gorontalo juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Masalah yang diangkat FSGI adalah kasus SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat di tahun 2016 dan SD Negeri di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2019. FSGI mengatakan, kedua kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

FSGI menceritakan kasus yang terjadi di NusaTenggar Timur (NTT).  Guru atas nama Theresia Pramusrita melaporkan orang ua siswa yang memotong paksa rambutnya di hadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka.

Sedangkan kasus di Majalengka, Guru Aop dan orang tua siswa lakukan perlawanan hukum dengan saling lapor ke instansi kepolisian. Hasilnya, guru Aop divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sedangkan orangtua siswa divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara.

Heru menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen (UUGD), disebutkan, guru sebagai tenaga pendidik profesional punya tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru. 

Heru menambahkan, kalau guru juga punya kebebasan berikan sanksi kepada peserfa didik jika ditemukan pelanggaran norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis atau tidak tertulis yang ditetapkan guru baik di peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran di bawah kewenangan guru. 

"Dalam UUGD bunyi Pasal 39 ayat (1)," kata Heru. 

Kendati demikian, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menggarisbawahi kalau sanksi yang diberikan ke peserta didik sifatnya harus mendidik dan tidak diperkenankan ada unsur kekerasan, hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat (2) UUGD.

"Menegaskan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan” kata Retno. 

Soal pemotongan rambut oleh guru kepada siswa, menurut Retno, juga wajib disertai dengan perlindungan dan rasa aman.

Retno mengatakan organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru menjalankan atau menegakkan aturan dalam lingkungan tanggung jawabnya di sekolah. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia. 

Seperti yang termuat dalam pasal 41 UUGD menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum jika didapati tindak kekerasan, ancaman, tindak diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

“Faktanya, seringkali guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana, padahal UUGD sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku ketika guru menjadi korban," kata Retno. 

Baca juga: Federasi Serikat Guru Indonesia Beri Catatan soal Kebijakan Merdeka Belajar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

11 hari lalu

Tangkapan layar dari video kiriman Kepala Desa Tolite Jaya menampilkan sebuah rumah di desanya yang terendam banjir di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, pada Ahad, 7 April 2024. ANTARA/Susanti Sako
Evaluasi Korban Bencana Banjir Bandang Gorontalo Terkendala Arus Deras dan Gelapnya Malam

Tim Tagana Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, kesulitan melakukan evakuasi korban bencana banjir yang menerjang enam desa tadi malam.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

12 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


Semangat Marten Taha Memajukan Provinsi Gorontalo

15 hari lalu

Semangat Marten Taha Memajukan Provinsi Gorontalo

Manten Taha punya keinginan yang kuat untuk memajukan Provinsi Gorontalo dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo setelah sukses menjadi Wali Kota Gorontalo dua periode.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

15 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

16 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.


FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

17 hari lalu

Sejumlah anggota Pramuka bermain ketangkasan saat Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus di Taman Pramuka, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018. Kegiatan ini diikuti siswa dari 27 sekolah luar biasa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

Sekretaris Jenderal FSGI mendukung kebijakan yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

22 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

23 hari lalu

Pelatihan Guru Samsung Innovation Campus Batch 5 (Samsung)
Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.


Jepang Kucurkan Bantuan untuk Produksi Kakao Berkelanjutan dan Pengentasan Kemiskinan di Gorontalo

25 hari lalu

Penandatanganan Kontrak Kerjasama Bantuan Hibah Pemerintah Jepang yang dilakukan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi (kiri) dengan perwakilan dari General Incorporated Association Birdlife International Tokyo (kanan) sebagai organisasi pelaksana proyek pada 25 Maret 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jepang Kucurkan Bantuan untuk Produksi Kakao Berkelanjutan dan Pengentasan Kemiskinan di Gorontalo

Bantuan Jepang ini, diharapkan bisa menaikkan pendapatan petani berskala kecil dan mengentaskan kemiskinan di Provinsi Gorontalo


Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

35 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.