Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Vs OTT KPK, Sederet Pernyataan Luhut Pandjaitan Tak Suka OTT dan Alasannya

image-gnews
Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan pengganti Budi Karya Sumadi yang terindikasi positif Corona. REUTERS/Darren Whiteside
Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan pengganti Budi Karya Sumadi yang terindikasi positif Corona. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menkomarvines Luhut Binsar Panjaitan lagi-lagi menyentil soal operasi tangkap tangan alias OTT KPK. Terbaru, pihaknya meminta Kepada Daerah untuk melawan metode pengungkapan kasus oleh KPK dengan cara OTT itu.

“Kita harus lawan OTT supaya kita menjadi negara bermartabat,” kata Luhut pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca: Luhut Kembali Singgung OTT KPK: Tidak Bagus Buat Negeri Ini, Jelek Banget Gitu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak tinggal diam cara paling efisien pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan lembaganya dinilai sebelah mata oleh Luhut. Menurut Ali, ketimbang melawan OTT lebih baik menghindarinya dengan tidak melakukan korupsi.

“Jadi kalau jauhi korupsi, ya, tidak kemudian dilakukan tangkap tangan, kan begitu,” ujar Ali di Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Luhut Pandjaitan memang tidak senang dengan OTT. Dirinya tercacat beberapa kali berkomentar tentang sisi buruk cara KPK menciduk terduga pelaku langsung di tempat. Berikut rangkuman Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang gemar menyenggol ihwal OTT KPK.

Baca: Soal Luhut Sebut OTT KPK Bikin Jelek Nama Indonesia, Begini Respons 5 Aktivis Antikorupsi

Luhut Vs OTT KPK

1. Luhut sebut OTT tak membuat jera

Luhut pernah menyebut OTT KPK tak membuat orang jera. Hal itu dia sampaikannya pada 13 April 2021 silam. Pasalnya, meski lembaga anti-rasuah gencar melakukan penindakan, angka korupsi di Indonesia masih tetap tinggi.

“Maaf kalau saya bicara terbuka. OTT pun buahnya tidak buat orang jadi kapok. Tidak juga,” kata Luhut.

Luhut menyatakan, upaya yang paling tepat untuk menekan angka korupsi adalah pencegahan. Pihaknya mengaku rutin berkomunikasi dengan pimpinan KPK untuk mengantisipasi peluang terjadinya tindakan penyelewengan di berbagai proyek negara.

2. Luhut sebut OTT jelek banget

Penghujung tahun lalu, Luhut membuat geger aktivis pemberantas korupsi. Pernyataannya dinilai kontroversial. Menko Marves ini menyebut OTT KPK memberikan citra buruk bagi Indonesia. Dia mengatakan OTT bukan upaya yang baik untuk melawan korupsi.

“OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita,” kata Luhut di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Hal itu Luhut sampaikan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta. Luhut berbicara soal digitalisasi dan e-katalog untuk mendorong transparansi anggaran. Menurut dia, digitalisasi akan membuat celah korupsi semakin tertutup.

“Kalau sudah masuk. Itu uangnya di situ, sudah berapa ribu triliun, apa yang mau dikorupsi lagi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Susi Pudjiastuti Ikut Tanggapi Pernyataan Luhut Soal OTT KPK Jelek, Berikan 10 Tanda Tanya

3. Luhut sebut OTT tidak perlu dilakukan

Pekan lalu, Luhut Pandjaitan juga menyentil ihwal OTT KPK. Dia menilai OTT tidak perlu dilakukan. Terutama ketika ekosistem digital telah berjalan baik. Misalnya, digitalisasi dalam pengadaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN yang nilainya mencapai Rp 1.200 triliun melalui e-Katalog.

“Tahun ini 95 persen (digitalisasi). Saya katakan, kalau ekosistem baik, OTT tidak akan perlu lagi ke depan. Karena orang-orang tidak bisa mencuri lagi,” ujar Luhut, Selasa, 10 Januari 2023.

Hal itu Luhut sampaikan dalam acara Ibadah Syukur Awal Tahun Kantor Pusat HKBP yang disiarkan di Channel YouTube Huria Kristen Batak Protestan. Dia menilai penggunaan e-Katalog telah berdampak positif terhadap belanja pemerintah. Menko Marves mengukurnya dari ketiadaan penangkapan kepala daerah lantaran terjerat kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kita lihat 6 bulan terakhir, ada nggak kepala daerah yang ditangkap karena APBD? Nggak ada. Kita nggak sadar itu,” ujarnya.

4. Luhut ajak Kepala Daerah lawan OTT

Belum lama ini Luhut kembali berkomentar soal OTT KPK. Pihaknya mengajak Kepala Daerah untuk melawan OTT yang dilakukan KPK. Ajakan itu Luhut sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FOROPIMDA Tahun 2023, di Sentul International Convention Center, Bogor.

“Kita harus lawan OTT supaya kita menjadi negara bermartabat,” kata Luhut Pandjaitan, Selasa, 17 Januari 2023.

Menurutnya, langkah yang harus ditempuh adalah dengan perbaikan sistem internal dan layanan untuk masyarakat menjadi berbasis elektronik sehingga menjadi negara yang efisien. Kemudian adalah meningkatkan pengawasan.

“Saya kira kita enggak mau negara kita dituduh negara yang tidak memiliki ekosistem yang bagus sehingga terjadi korupsi di Indonesia,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Luhut Ajak Pimpinan Daerah Lawan OTT KPK, Jubir: Makanya Jangan Korupsi, Kan Begitu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.