Kilas Balik Quick Count
Pemilu serta pemilihan presiden-wakil presiden langsung pada 2004 sangat berkaitan erat dengan awal mula pelaksanaan quick count di Indonesia. Saat itu rakyat Indonesia untuk pertama kali mengenal sistem pemilihan presiden-wakil presiden secara langsung.
Quick count merupakan metode statistik untuk mengetahui hasil pemilihan suara dengan mengambil sampel di sejumlah tempat pemungutan suara. Sampel yang diambil juga tak sembarang, melainkan secara acak dan representatif mewakili karakteristik populasi di Indonesia. Hitung cepat dilakukan dengan metodologi khusus sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Perintis Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bisa disebut sebagai perintis quick count dalam Pemilu dan Pilpres di Indonesia. Mereka dilaporkan sudah berencana mempraktikkan metode itu sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Akan tetapi, hal itu baru terlaksana pada Pemilu 2004.
Setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2004, pemerintah melalui KPU membenahi sistem hitung cepat. Selain itu, hal tersebut juga mendorong tumbuhnya lahan bisnis baru dengan berdirinya berbagai lembaga survei hingga konsultan quick count.
Selain quick count, saat itu juga dikenal istilah exit poll. Exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara dan dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Sejak Pemilu dan Pilpres 2019 tercatat ada 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Baca juga: Jelang Pemilu, Ini Tiga Lembaga Survei dengan Nama Unik yang Diakui KPU