"Berkas sudah dilimpahkan, tahap pertama," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duaji, Jumat (3/4).
Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum menyatakan adanya kerugian negara, Susno mengatakan hal itu telah ditulis oleh penyidik. "Kan kerugian negara biasa, tidak perlu harus tepat sekali," ujarnya.
Susno pun menegaskan ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Ya ada kerugian negara," tegasnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Jose Rizal mengatakan gelar perkara kasus Zatapi telah dilakukan pekan lalu di Kejaksaan Agung. Gelar perkara itu, kata Jose, ditujukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Sedangkan, menurut Susno, ada beberapa keterangan yang perlu diperbaiki dalam berkas Zatapi. Saat ditanya apa yang kurang dari berkas itu, Susno menjawab, "Ah..kurang-kurang kecil saja."
Kepolisian menyidik pengadaan minyak Zatapi oleh Pertamina karena diduga proses tender yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Menurut penyidik, salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah soal harga pembelian dan formula Zatapi. Kepolisian telah menetapkan lima tersangka kasus Zatapi yang diduga merugikan negara Rp 523 miliar.
CORNILA DESYANA