TEMPO.CO, Jakarta - Kakak Arif Rachman Arifin, Arief Riadi Arifin mengatakan ayahnya sempat meminta Arif untuk berkata jujur dan membuka semua fakta dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan saat Arief Riadi Arifin menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge adik kandungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Kakak Arif Rachman Arifin ini mengatakan adiknya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini sebelumnya, dan bahkan tidak ada keluarga mereka yang terlibat masalah hukum.
“Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua,” kata Arief Riadi Arifin. Namun Arief mengatakan keluarga tetap mendukung adiknya, apalagi ayahnya sempat berpesan agar Arif berkata jujur.
“Ayah saya berpesan pada adik saya, ‘buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu’,” kata Arief.
Ia mengatakan setelah pesan ayahnya tersebut, adik baru membuka diri untuk melawan skenario Ferdy Sambo.
Arief menuturkan ia tidak pernah bertanya banyak soal perkerjaan adiknya karena ia memahami kerahasiaan pekerjaan Arif. Bahkan pekerjaan adiknya tidak dapat disampaikan kepada keluarga sekalipun. Meski demikian, Arief mengaku pernah bertanya setelah adiknya terjerat perkara ini.
“Tapi untuk perkara ini saya sempat menanyakan, saya cuma bertanya 'Dek, apakah kamu terlibat?'. Dia bilang 'Tidak' dan saya mempercayai adik saya. Saya sudah bertanya kalau dia jawab tidak, maka tidak. Kalau dia tahu dan tidak ingin memberitahu saya, maka diam,” kata Arief.
Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini terjerat kasus setelah ia menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua alias Brigadir J.
Namun Arif baru sadar cerita tembak-menembak yang disebar Ferdy Sambo hanya rekayasa. Ini setelah dia menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang disita anak buah Sambo.
Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.