TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung Arif sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 19 Januari 2023.
Setelah menanyakan identitas empat saksi yang duduk di kursi terperiksa, Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel pun menanyakan siapa yang menjadi saksi meringankan. Kuasa hukum Arif mengatakan yang paling kanan barisan kursi.
“Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arifin ini?” tanya Hakim Suhel.
“Saya ada hubungan keluarga, Yang Mulia,” kata Arief Riadi Arifin.
“Hubungan keluarga?” tanya Hakim Suhel.
“Iya, ini adik saya.”
“Adik kandung?”
“Adik kandung,” jawab Arief Riadi Arifin.
Jaksa penuntut umum pun keberatan dengan pengambilan sumpah saksi Arief Riadi Arifin. Pasalnya, berdasarkan ketentuan 168 KUHAP saksi yang memiliki hubungan keluarga tidak bisa disumpah.
“Terima kasih Yang Mulia, untuk saksi karena ada hubungan darah jika saksi tersebut pertama tidak disumpah, mungkin hanya kami melihat saja, mendengar saja keterangannya,” kata jaksa.
“Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah,” ujar hakim.
Alhasil, hanya tiga saksi ahli yang diambil sumpah untuk persidangan. Tiga saksi ahli yang dihadirkan antara lain, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga Henri Subiakto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, dan Ahli Psikologi Forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nathanel Sumampouw.
Dalam kesaksiannya, kakak Arif Rachman Arifin mengatakan adiknya tidak pernah mengalami kejadian seperti ini sebelumnya, dan bahkan tidak ada keluarga mereka yang terlibat masalah hukum.
“Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua,” kata Arief Riadi Arifin.
Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini terjerat kasus setelah ia menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Yosua.
Namun Arif baru sadar cerita tembak-menembak yang disebar Ferdy Sambo hanya rekayasa. Ini setelah dia menonton rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang disita anak buah Sambo.
Arif mengatakan ia menonton rekaman CCTV melalui laptop yang dibawa oleh Baiquni Wibowo. Bersama mereka, Arif menonton video di teras rumah eks Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit setelah olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo pada 13 Juli pukul 2 dini hari. Rumah Ridwan Soplanit persis bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.