TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPR RI Puan Maharanimenjelaskan alasan belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU yang merupakan inisiatif DPR ini tengah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera diselesaikan.
Menurut Puan DPR masih membahas substansi RUU tersebut sambil mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Dalam setiap RUU, kami selalu mengedepankan untuk bisa membuka ruang masukan dari elemen-elemen yang ada di luar publik. Kemudian kita akan mencerna mendiskusikan dan melihat bagaimana hal itu harus dibahas seperti apa," ujar Puan di kawasan DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.
Puan menyebut dirinya juga belum menerima laporan dari komisi dan Baleg terkait dengan pembahasan substansi RUU PPRT tersebut. Selain itu, Putri Megawati Soekarnoputri itu mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR selalu mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang secara berkualitas dan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik.
"Sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas," kata Puan.
Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Baca Juga:
Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak 19 tahun lamanya. Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini, kata dia, diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan," kata Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara mengaku hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. "Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata dia.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengawal dengan serius agar RUU bisa tembus menjadi UU. "Mudah mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya pada PRT tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," kata dia.
Bintang menyebut RUU PPRT ini sebenarnya sudah lama digagas di DPR pada periode 2004-2009. Tapi UU ini tak kunjung disahkan, sampai akhirnya kembali menjadi prioritas pada 2019-2024. "Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk UU," kata dia.
Sejauh ini, hanya ada pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Sudah saatnya Permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU PPRT," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penetapan UU PPRT Dipercepat