TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan pihaknya tidak mencantumkan satu pun hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Menurut Fadil, Sambo didakwa dengan ancaman hukuman maksimal sehingga tidak ada hal meringankan yang dicantumkan.
"Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti tidak ada, itu SOP kami. Saya nuntut maksimal," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Fadil menyebut jika tuntutan terhadap Sambo adalah 20 tahun penjara, maka pihaknya bisa saja mencantumkan hal-hal yang meringankan karena tuntutan tersebut masih di bawah hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Itu pertimbangannya ga ada yang meringakan, karena itu kan ga ada. Karena kalau ada yang meringankan pasti turun lagi tuntutannya," kata Fadil.
6 hal yang memberatkan dalam tuntutan Sambo
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum dakwaan dibacakan, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo dalam kasus ini hingga pantas didakwa hukuman seumur hidup.
Hal pertama, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu layak dihukum setimpal atas perbuatannya.
Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Sambo cs mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.
"Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," kata Rudi.
Poin ketiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Selanjutnya, perbuatan Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat
Rudi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.
Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan paling berat diantara para terdakwa lainnya karena dianggap sebagai otak kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara meskipun berstatus sebagai justice collaborator.