Sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023. Jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara karena dinilai sebagai salah satu eksekutor Brigadir Yosua.
Tuntutan terhadap Richard itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya: Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan paling berat. Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap sebagai otak pembunuhan berencana tersebut.
LPSK Sesalkan Tingginya Tuntutan Kepada Richard
Tingginya tuntutan terhadap Richard disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” kata Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Selanjutnya, Richard Eliezer menjadi justice collaborator karena bongkar skenario palsu Ferdy Sambo