TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, nampak kesal dengan banyaknya kritik terhadap tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Fadil bahkan menegur media yang menayangkan pemberitaan soal kritik terhadap tuntutan tersebut.
"Saya minta jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Media gunanya memancarkan berita-berita ini. Jangan membentuk opini," ujar Fadil dengan nada tinggi saat memimpin konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Fadil menyebut opini yang beredar dapat mengganggu jaksa, hakim, hingga kuasa hukum berpikir jernih. Meski begitu, Fadil menyebut menghargai hak kuasa hukum yang protes terhadap tingginya tuntutan terhadap Richard.
"Tapi dalam proses penggiringan opini ini enggak boleh, ini kita mengadili manusia. Jangan sampai ada persidangan di luar persidangan resmi, ini engga boleh. Saya mau menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung ini memilki kewenangan yang penuh dan tidak bisa diintervensi siapa pun. (Kejaksaan) masuk angin? Enggak ada masuk angin," kata Fadil.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka. Mereka menilai peran Richard Eliezer sebagai eksekutor Brigadir Yosua sebagai hal yang memberatkannya.
Baca juga: Klaim Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Sesuai Aturan, Jaksa: Bukan Kami Asal-asalan
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hukuman terhadap Richard lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
Meskipun demikian, Susi menghargai tuntutan jaksa tersebut karena selama ini LPSK telah berkomunikasi dalam sejumlah peradilan pidana selama ini. Namun LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Baca juga: LPSK: Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Mestinya Dituntut Lebih Ringan
M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA