Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Medan Hukum Pemilik Arena Judi 1 Tahun Penjara, 2 Kasirnya Dihukum 4 Bulan Lebih Lama

Reporter

image-gnews
Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Tek Siong, pemilik arena judi di Kota Medan dengan hukuman satu tahun penjara.  

Ketua Majelis Hakim Philip Soentpiet dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu, 18 Januari 2023, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.

Seperti dilansir dari Antara, menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah apa yang dilaukannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap, pakah mengajukan banding atau menerima putusan yang baru saja dibacakan.

Vonis majelis hakim itu sendiri lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dua tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

Tek Siong adalah pemilik arena perjudian di Komplek Asia Mega Mas Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dua kasir judi dihukum 16 bulan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri (berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun di Kompleks Asia Mega Mas Medan masing-masing 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan).

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan sama seperti terdakwa Tek Siong. 

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara

Dalam dakwaannya JPU sebelumnya menjelaskan, pada 11 Juni 2022 petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan.

Dari penggerebekan itu, Indah Sari dan Silvia yang bekerja sebagai kasir di arena perjudian tersebut diringkus. Sebanyak 15 unit mesin slot merk Dong Man You Xi, 6 unit UPS, 1 buah ekspedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin, dan uang tunai Rp42.061.000 diamankan.

Ketika diinterogasi, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi arena judi tersebut adalah terdakwa Tek Siong yang pada hari berikutnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Meningkat Signifikan, PPATK Catat Transaksi Judi Online Tahun 2022 Capai Rp 81 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

15 jam lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

2 hari lalu

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari. Humas Polri
Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Agung, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

Istana mengatakan Jokowi menggunakan suasana Idul Fitri ke Medan, Sumatra Utara, untuk berkunjung, berkumpul, bersilaturahmi bersama keluarga, sahabat, hingga masyarakat umum.


Pengamat Nilai Jokowi ke Medan untuk Bereskan Seteru Bobby dan Ijeck

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Pengamat Nilai Jokowi ke Medan untuk Bereskan Seteru Bobby dan Ijeck

Pengamat politik Ujang Komarudin melihat silaturahmi hari Lebaran Jokowi ke Medan, Sumatera Utara, bukan merupakan lawatan biasa.


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

12 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

12 hari lalu

Pemudik siap berangkat saat Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Mudik yang diadakan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas tersebut menyediakan 75 bus gratis untuk 7500 pemudik tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. TEMPO/Tony Hartawan
400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

Tahun ini, Pelindo Group melepas 159 bus secara pulang-pergi, total 7.950 orang diberangkatkan menuju 13 kota tujuan di program mudik gratis.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

15 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

16 hari lalu

Atap Masjid Lama berbentuk kelenteng di Gang Bengkok, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok ANTARA)
Kisah Masjid Lama Gang Bengkok Medan yang Dibangun Pengusaha Tionghoa

Masjid ini cukup populer karena menjadi saksi bisu masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, hingga Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.