Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kejanggalan yang Diungkap Jaksa Soal Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan soal deretan kejanggalan pelecehan seksual yang diakui Putri telah dilakukan ajudannya, Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Jaksa menilai klaim pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi itu tidak didukung alat bukti yang kuat.

Baca juga: Tuntutan untuk Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Berikut beberapa hal yang diungkap jaksa soal klaim pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

1. Putri akan Isolasi Mandiri bersama Yosua

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan ada kejanggalan seorang korban pelecehan seksual justru diajak lagi pergi untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46.

"Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban pelecehan seksual atau pemerkosaan lainnya," kata Jaksa.

Seperti diketahui, rumah di Duren Tiga itu adalah rumah dinas Ferdy Sambo yang kemudian menjadi lokasi eksekusi terhadap Brigadir Yosua.

Alasan isolasi mandiri dilakukan karena Putri Candrawathi bersama rombongan ajudan termasuk Brigadir Yosua baru saja pulang dari Magelang. Di rumah Magelang itulah Putri mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.

2. Ferdy Sambo Malah Tak Permasalahkan Yosua Ikut Putri Isoman

Jaksa juga menilai ada kejanggalan lain, yaitu suami Putri, Ferdy Sambo malah terkesan tidak mempermasalahkan dan biasa saja seperti tidak terjadi pemerkosaan pada sang istri.

"Karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang disebut oleh Putri Candrawathi," kata jaksa dalam tuntutannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi kata jaksa, berdasarkan keterangan, Ferdy Sambo saat itu justru ingin main bulutangkis di Depok.

3. Soal Kondisi Putri yang Lemas di Rumah Magelang

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi yang mengaku lemas dan terduduk di dekat kamar mandi, tidak bisa menjadi dasar pelecehan seksual.

"Bahwa keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang yaitu saksi Kuat dan saksi Susi yang ada saat kejadian yang melihat secara langsung terdakwa Putri jatuh di depan kamar mandi sambil duduk dan menyender di keranjang tumpukan baju kotor dengan kondisi lemas dan pucat justru menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri ada dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah," kata Jaksa.

Kekecewaan Ibu Brigadir Yosua

Ibunda almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi yang dinilai ringan yaitu 8 tahun penjara.

Padahal, Rosti menuding, Putri adalah otak pembunuhan sang anak.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga:  Pertimbangan Lengkap JPU Menuntut Ferdy Sambo dengan Penjara Seumur Hidup

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

20 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

3 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.