TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru saja menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Pria yang dalam awal kasus ini dikenal sebagai Bharada E itu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Banyak pihak yang kecewa atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Tuntutan itu dinilai terlalu tinggi, pasalnya Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan disetujui oleh Lembaga Penjamin Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca Juga: Pertimbangan Lengkap JPU Menuntut Ferdy Sambo dengan Penjara Seumur Hidup
Apa itu Justice Collaborator?
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator adalah salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, berikut ini hal-hal yang seharusnya bisa meringkankan hukuman Bharada E, menurut LPSK.
Syarat menjadi Justice Collaborator
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B). Syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Richard Eliezer Tunjukkan Komitmen sebagai JC
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Sebab, kata dia, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator.
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kami tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” ujar dia kemarin.
Tuntutan yang Bisa Diajukan kepada JC
LPSK menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu menyebutkan saksi pelaku yang bekerja sama bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Namun, Susi mengatakan LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan.
Baca Juga: Tuntutan untuk Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
EKA YUDHA SAPUTRA | MUHAMMAD SYAIFULLOH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.