TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer telah selesai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Dalam sidang yang digelar sejak Senin, 16 Januari hingga Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa mengajukan tuntutan penjara bervariasi untuk kelima terdakwa.
Untuk Ferdy Sambo, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Pertimbangan Lengkap JPU Menuntut Ferdy Sambo dengan Penjara Seumur Hidup
Berikut rangkuman tuntutan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
1. Ferdy Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Yosua. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan melap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
2. Richard Eliezer
Tuntutan tertinggi kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini ditujukan untuk Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 16 Januari 2023, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara.
Tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E menurut jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagai yang telah didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korba dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Selanjutnya tuntutan untuk Putri Candrawathi...