TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa dalang rencana pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini disampaikan saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca : Pertimbangan Lengkap JPU Tak Menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumurhidup
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU pada Selasa, 17 Januari 2023.
Berikut fakta-fakta menarik dari sidang tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dirangkum dari Tempo:
- Tidak Sesuai Harapan Keluarga Yosua
Sebelumnya, pihak orang tua Yosua berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimal alias hukuman mati. Menurut kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP. Namun faktanya, jaksa menuntut Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Tidak Ada Hal yang Meringankan
Ketika disebutkan poin-poin terkait hal yang meringankan, secara singkat JPU mengatakan tidak ada. “Tidak ada,” ujarnya. Sementara pada hal yang memberatkan, jaksa menegaskan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam, hingga melibatkan banyak anggota Polri.
3, Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Aksi Pembunuhan
JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Yosua. Dengannya, JPU menilai dia bersalah atas rencana pembunuhan yang dilakukannya itu. “Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berfikir dan meninbang-menimbang pembunuhan," ujar JPU.
4. Ferdy Sambo Kena Dua Dakwaan
Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Dalam sidang tuntutan, Jaksa menggabungkan dua dakwaan sekaligus supaya sidang berlangsung cepat.
HARIS SETYAWAN
Baca : LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.