Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ahli Sebut Merusak Demokrasi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Aktivis 98 sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Ubedilah menjelaskan bahwa kedatangnnya itu hanya untuk menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis 98 sekaligus akademisi, Ubedilah Badrun meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Ubedilah menjelaskan bahwa kedatangnnya itu hanya untuk menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai argumen yang mendasari tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, merusak demokrasi.

“Saya cermati ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa dan Budiman Soedjatmiko terkait tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa tersebut,” kata Ubedillah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga : Muhaimin Iskandar Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Argumen pertama yang disorotinya adalah anggapan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pemilihan kepala desa, sehingga tidak ada cukup waktu membangun desa. Kedua, dana untuk pemilihan kepala desa lebih baik digunakan untuk pembangunan sumber daya desa.

Menurut Ubedillah, argumen yang pertama tidak dapat dibenarkan, karena 6 tahun merupakan waktu yang cukup untuk melaksanakan program-program desa. Selain itu, kata dia, waktu 6 tahun merupakan waktu yang sangat lama untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk rata-rata hanya puluhan ribu.

“Jadi problemnya bukan soal kurangnya waktu, tetapi minimnya kemampuan leadership kepala desa,” ujar dia.

Walaupun masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun, namun masalah substansinya tidak diatasi maka kepala desa tetap tidak dapat menjelankan program-programnya dengan baik. Jadi, solusinya bukan memperpanjang masa jabatan.

Baca juga : Kata Budiman Sudjatmiko Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu untuk argumen kedua, Ubedillah juga menyebut argumen tersebut lemah. Pasalnya, dana pemilihan kepala desa sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya.

“Dana itu juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN,” katanya. Berdasarkan perhitungannya, dana untuk pemilihan kepala desa di seluruh Indonesia totalnya tidak sampai Rp 50 triliun. Apalagi, Pilkades tidak dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang sama di seluruh Indonesia.

“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” pungkasnya.

Sebab, kata Ubedillah, jabatan publik yang dipilih rakyat itu dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoriterian dan korupsi.

Baca juga : Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Anggota DPR: Pemerintah Sudah Klop

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.


Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) berpegangan tangan usai menyaksikan perhitungan cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga, Ganjar-Mahfud berada di urutan ketiga dalam perolehan suara. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ganjar dan Mahfud Bakal Singgung Kemunduran Demokrasi di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan kepada Ganjar dan Mahfud, hari ini, pukul 13.00 WIB.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

8 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

10 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

10 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

13 hari lalu

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati bersama akademisi membacakan Seruan Salemba 2024 temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Tak Kendur Guru Besar UGM dan UI Kritisi Jokowi, Kampus Menggugat dan Seruan Salemba Menguat

Setelah menggelar aksi yang melibatkan puluhan kampus pada akhir Januari lalu, kini UGM, UI, dan UII kembali kritisi Jokowi. Apa poin mereka?


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

13 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.