TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca : LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator.
“Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU Rudy Irmawan seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Januari 2023.
Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice. Dia diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Pun dirinya dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Beberapa Pertimbangan Memberatkan
Dalam memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, JPU punya beberapa alasan pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya dirangkum sebagai berikut:
- Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa Orang
Diberitakan Tempo sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Pun hal itu kemudian meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Ferdy Sambo Berikan Keterangan Berbelit-belit
Jaksa juga menyebutkan satu hal yang memberatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup adalah sikap Ferdy Sambo yang memberikan keterangan berbelit-belit. Dengan kata lain, dia kerap tidak mengakui perbuatannya di persidangan. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," ujar jaksa.
- Meresahkan Banyak Orang
Selain itu, jaksa umum Rudi juga menyatakan, akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menimbulkan keresahan banyak orang. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” terangnya.
- Mencoreng Institusi Polri
Jaksa menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak mencerminkan sosoknya sebagai pejabat tinggi Polri. Dengannya, dia telah mencoreng institusi Polri. Dalam melancarkan rencana pembunuhan beserta skenario yang dibangun, Ferdy Sambo juga terbukti melibatkan para anggota Polri. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Richard Eliezer Menangis Setelah Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.