INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar pertemuan dengan nelayan dan pengusaha perikanan untuk membahas penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut hadir dalam pertemuan bertajuk “Silaturahmi Pelaku Usaha Perikanan bersama Menteri Kelautan Perikanan” tersebut.
Selain membahas tentang PNBP, Menteri Trenggono juga mendengarkan berbagai keluhan para nelayan terutama terkait beratnya biaya operasional menangkap ikan setelah kenaikan harga BBM dan situasi krisis global yang terus menguat.
Terkait PNBP, Menteri Trenggono dan perwakilan pelaku usaha perikanan bersepakat menerima kebijakan penarikan PNBP Pasca-Produksi dengan formulasi 10 persen x harga acuan ikan (HAI) yang mempertimbangkan harga pokok produksi (HPP).
Pembahasan guna mencapai kesepakatan tersebut berlangsung cukup alot. Setelah tercapai kesepakatan, Menteri Trenggono bersama jajaran akan menjadikannya sebagai acuan untuk perubahan PP yang sedang diusulkan oleh KKP. “Kita saat ini sedang mengusulkan perubahan PP dan kami libatkan pengusaha agar tidak ada lagi protes-protes,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha perikanan dan nelayan sempat keberatan dengan aturan 5-10 persen terkait PNBP. Walau demikian, dalam PP Nomor 85 Pasal 17 tertera tiga hal yang memungkinkan tarif PNBP diturunkan bahkan hingga 0 persen. KKP dapat mengubah ini dengan catatan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Karena itu, KKP akan berkirim surat menggunakan Penjelasan Pasal 17 pada PP 85 untuk mengusulkan penurunan indeks kepada Kementerian Keuangan. Dalam beleid tersebut, diatur 4 alasan kuat bahwa KKP dapat menurunkan indeks dengan persetujuan Kemenkeu.
Empat alasan dalam Penjelasan Pasal 17 yakni: (a) Penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, atau pemerintahan; (b) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau Kondisi Kahar; (c) Masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; (d) Kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Yang relevan adalah poin a dan poin b dari empat alasan tadi. tapi kalau nggak bisa ditempuh, maka skenario kedua adalah mengubah HPP atau harga pokok produksi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi.
Dari pembahasan bersama pelaku usaha perikanan, akhirnya tercapai titik temu yakni penarikan PNBP Pasca-Produksi dengan formulasi 10 persen x HAI yang mempertimbangkan HPP.
Tugas KKP bersama pelaku usaha perikanan dan nelayan selanjutnya adalah menghitung HPP yang tepat untuk setiap jenis produk perikanan. Perhitungan ini akan dirumuskan oleh Tim Kecil yang dibentuk oleh KKP.
KKP juga menyetujui usulan para nelayan agar HPP yang diterapkan nanti berbeda di tiap zona. “Ya, HPP akan berbeda di tiap zona, juga termasuk ukuran kapal yang digunakan. Contoh, zona 6 ukuran kapal 10-20 GT, 20-30 GT, 30-60 GT, 60-100 GT, dan seterusnya. Nanti tolong dicek bagaimana ngitungnya, tolong cermati dengan Tim Kecil” tutur Zainal.
Usul lain yang dijabarkan oleh para pelaku usaha yakni, agar 2 WPP sebagai daerah penangkapan ikan bagi alat tangkap jaring tarik berkantong yaitu WPP 711 dan WPP 712, atau WPP 712 dan WPP 713. Terkait hal ini, KKP akan membentuk Tim Independen untuk mengkaji usulan tersebut dengan melibatkan pelaku usaha, nelayan kecil, akademisi, dan KKP.
Terhadap pertemuan ini, perwakilan pelaku usaha perikanan menyambut baik dan berterima kasih kepada Menteri Trenggono yang telah berkenan menerima silaturahmi pelaku usaha. (*)