Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP dan Nelayan Bersepakat tentang Kebijakan PNBP

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar pertemuan dengan nelayan dan pengusaha perikanan untuk membahas penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono turut hadir dalam pertemuan bertajuk “Silaturahmi Pelaku Usaha Perikanan bersama Menteri Kelautan Perikanan” tersebut. 

Selain membahas tentang PNBP, Menteri Trenggono juga mendengarkan berbagai keluhan para nelayan terutama terkait beratnya biaya operasional menangkap ikan setelah kenaikan harga BBM dan situasi krisis global yang terus menguat.

Terkait PNBP, Menteri Trenggono dan perwakilan pelaku usaha perikanan bersepakat menerima kebijakan penarikan PNBP Pasca-Produksi dengan formulasi 10 persen x harga acuan ikan (HAI) yang mempertimbangkan harga pokok produksi (HPP). 

Pembahasan guna mencapai kesepakatan tersebut berlangsung cukup alot. Setelah tercapai kesepakatan, Menteri Trenggono bersama jajaran akan menjadikannya sebagai acuan untuk perubahan PP yang sedang diusulkan oleh KKP. “Kita saat ini sedang mengusulkan perubahan PP dan kami libatkan pengusaha agar tidak ada lagi protes-protes,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha perikanan dan nelayan sempat keberatan dengan aturan 5-10 persen terkait PNBP. Walau demikian, dalam PP Nomor 85 Pasal 17 tertera tiga hal yang memungkinkan tarif PNBP diturunkan bahkan hingga 0 persen. KKP dapat mengubah ini dengan catatan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Karena itu, KKP akan berkirim surat menggunakan Penjelasan Pasal 17 pada PP 85 untuk mengusulkan penurunan indeks kepada Kementerian Keuangan. Dalam beleid tersebut, diatur 4 alasan kuat bahwa KKP dapat menurunkan indeks dengan persetujuan Kemenkeu. 

Empat alasan dalam Penjelasan Pasal 17 yakni: (a) Penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, atau pemerintahan; (b) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau Kondisi Kahar; (c) Masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; (d) Kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang relevan adalah poin a dan poin b dari empat alasan tadi. tapi kalau nggak bisa ditempuh, maka skenario kedua adalah mengubah HPP atau harga pokok produksi,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi.

Dari pembahasan bersama pelaku usaha perikanan, akhirnya tercapai titik temu yakni penarikan PNBP Pasca-Produksi dengan formulasi 10 persen x HAI yang mempertimbangkan HPP.

Tugas KKP bersama pelaku usaha perikanan dan nelayan selanjutnya adalah menghitung HPP yang tepat untuk setiap jenis produk perikanan. Perhitungan ini akan dirumuskan oleh Tim Kecil yang dibentuk oleh KKP.

KKP juga menyetujui usulan para nelayan agar HPP yang diterapkan nanti berbeda di tiap zona. “Ya, HPP akan berbeda di tiap zona, juga termasuk ukuran kapal yang digunakan. Contoh, zona 6 ukuran kapal 10-20 GT, 20-30 GT, 30-60 GT, 60-100 GT, dan seterusnya. Nanti tolong dicek bagaimana ngitungnya, tolong cermati dengan Tim Kecil” tutur Zainal.

Usul lain yang dijabarkan oleh para pelaku usaha yakni, agar 2 WPP sebagai daerah penangkapan ikan bagi alat tangkap jaring tarik berkantong yaitu WPP 711 dan WPP 712, atau WPP 712 dan WPP 713. Terkait hal ini, KKP akan membentuk Tim Independen untuk mengkaji usulan tersebut dengan melibatkan pelaku usaha, nelayan kecil, akademisi, dan KKP.

Terhadap pertemuan ini, perwakilan pelaku usaha perikanan menyambut baik dan berterima kasih kepada Menteri Trenggono yang telah berkenan menerima silaturahmi pelaku usaha. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

4 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

5 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

5 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

5 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

5 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

6 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

6 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.


Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

6 jam lalu

Universitas Terbuka Menegaskan Keterlibatan dalam Program MBKM

Sejumlah pemberitaan yang beredar di media belakangan ini menyinggung tentang keterlibatan Universitas Terbuka (UT) dalam program Ferienjob yang dijalankan melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai penyelenggara program tersebut.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

7 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

8 jam lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.