TEMPO.CO, Jakarta - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Lukas.
Keduanya menjalani pemeriksaan selama sekitar enam seperempat jam. Mereka enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Yulce dan Bona mendapatkan gempuran pertanyaan dari wartawan yang telah menunggunya di pintu loby Gedung Merah Putih KPK. Selain soal kasus korupsi yang menderat Lukas, ada juga pertanyaan soal dugaan aliran dana dari politikus Partai Demokrat tersebut kepada kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Bona hanya menggelengkan kepalanya saat mendapat serbuan pertanyaan tersebut. Dia dan ibunya terus bungkam hingga memasuki mobil yang membawa mereka meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Status Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Papua. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.
Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, sebagai pemberi suap. Dia disebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. LUkas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Selanjutnya, dugaan aliran dana dari Lukas ke KKB di Papua