Dalam sidang, jaksa penuntut umum sempat membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan mereka memperberat tuntutan terhadap Richard Eliezer. Diantaranya adalah peran Richard sebagai eksekutor Brigadir Yosua.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Selain itu, jaksa juga menyatakan perbuatan Richard menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Hal yang meringankan Richard
Selain hal yang memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi Richard. Diantaranya adalah karena Richard berperan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Richard memang merupakan orang yang pertama kali membongkar skenario palsu yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia mengaku melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yosua atas perintah atasannya tersebut. Richard juga menyatakan Sambo ikut dalam eksekusi tersebut dengan melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Selain itu, dia juga bercerita soal bagaimana Sambo sejak awal menyusun pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Richard juga menceritakan peran Putri Candrawathi yang disebut mengetahui pembuatan rencana pembunuhan tersebut.
Jaksa juga menilai Richard bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan. Selain itu, menurut jaksa, Richard juga telah menyesali perbuatannya plus telah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.
Selanjutnya, tuntutan Richard lebih berat dari 3 terdakwa lainnya dan hanya lebih ringan dari Ferdy Sambo