Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Sayangkan Kasus Pemerkosaan di Brebes Berakhir Damai

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyayangkan kasus kekerasan seksual sejumlah remaja di Brebes berakhir dengan jalan damai. Ia menyebut kasus rudapaksa seharusnya dilanjutkan hingga ada hukuman kepada pihak pelaku.

"Sangat disayangkan terutama apabila korban masih di bawah umur. Kasus seperti ini tidak boleh berakhir damai," kata Mariana pada Rabu 18 Januari 2023.

Mariana menyebut alasan mengapa kasus kekerasan seksual tidak boleh berujung damai adalah karena hal itu akan berdampak pada psikologi korban seumur hidup. Sehingga, kata dia, para korban tersebut akan menanggung trauma berkepanjangan yang sulit untuk dipulihkan.

Baca juga: Permohonan Perlindungan dari Kepolisian Meningkat, LPSK: Korban Kekerasan Seksual dan TPPO

"Terlebih bila korban masih belum memasuki masa dewasa yang mana kondisi psikologis masih sangat rentan," kata dia melalui pesan tertulis.

Mariana mengatakan budaya yang berlaku di tengah masyarakat di Indonesia cenderung merugikan posisi wanita korban perkosaan. Sebab, kata dia, wanita korban kekerasan seksual cenderung mendapat stigma negatif dari masyarakat sementara pelakunya cenderung aman dari stigma di masyarakat.

"Korban kekerasan seksual seringkali dipersepsikan sebagai sedang sial, sebagai aib yang tidak perlu dibahas berkepanjangan, atau bahkan malah disalahkan. Tentu ini akan membebani psikologis korban,” kata Mariana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itulah, Mariana meminta agar kasus pemerkosaan tersebut dilanjutkan dengan pelaporan warga sekitar kepada pihak yang berwenang. Ia mengatakan meski korban tidak melaporkan kepada pihak berwajib, laporan warga tetap bisa ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, enam remaja perempuan di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami pemerkosaan oleh 15 pria. Kasus tersebut bermula saat dua pelaku menjemput para korban pada malam hari dari rumah mereka. Enam remaja itu dibawa ke rumah kosong yang didalamnya sudah terdapa pelaku lain.

Keenam korban tersebut kemudian dipaksa untuk menenggak minuman keras oplosan hingga mereka kehilangan kesadaran. Setelah itu, para pelaku melaksanakan aksi bejat mereka dengan memperkosa keenam korban tersebut secara bergantian. Keesokan harinya, para korban yang telah dipulangkan kemudian mengadu kepada para orang tua mereka.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban dan keluarga pelaku bertemu di kantor kepala desa setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Hasilnya, kedua belah pihak keluarga bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan jalan damai setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang.

Baca juga: Ini Pentingnya Visum bagi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Tak Dilakukan Putri Chandrawati?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

28 menit lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

1 jam lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 jam lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

3 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

UU 12 Tahun 2022 disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikanTindak Pidana Kekerasan Seks. Polda Sulteng ngotot persetubuhan.


Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

9 jam lalu

Rami Adwan, Dubes Lebanon untuk Prancis. Foto :  Linkedin
Duta Besar Lebanon di Prancis Dituduh Melakukan Pemerkosaan dan Kekerasan

Duta Besar Lebanon untuk Prancis, Rami Adwan, diselidiki atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan


KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

22 jam lalu

Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Pencoblosan ulang ini dilakukan berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu lalu  ANTARA/Basri Marzuki
KPU Hadirkan Pemilu 2024 Ramah Perempuan dan Inklusif, Ini Respons Srikandi UGM

KPU dan Komnas Perempuan ingin hadirkann Pemilu 2024 yang ramah terhadap perempuan. Begini respons Srikandi UGM.


KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

1 hari lalu

Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

KPU dan Komnas perempuan bertemu untuk bicarakan Pemilu 2024 yang ramah perempuan dan inklusif. Apa maksudnya?


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

2 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

Korban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.