TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini dipenuhi oleh para pendukungnya.
Sejak Richard duduk di kursi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, para pendukungnya selalu hadir untuk menyaksikan persidangan. Tak terkecuali hari ini.
Namun kehadiran mereka dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini sempat membuat gaduh ruang sidang. Akibatnya, Majelis Hakim yang memimpin sidang mengusir para pendukung Richard Eliezer itu.
Baca juga: Peran Richard Eliezer sebagai Eksekutor Brigadir Yosua Menjadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa
Bahkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menghentikan sidang saat jaksa masih membacakan tuntutan karena para pendukung mulai mengeluarkan kata-kata umpatan ke jaksa.
"Jaksa bre***ek," kata salah satu pendukung Richard sambil menangis.
“Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tidak bisa tenang,” kata Hakim Wahyu meminta petugas pengamanan PN Jakarta Selatan untuk mengeluarkan pendukung Richard.
Jaksa kemudian merampungkan pembacaan tuntutan. Richard yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Selepas jaksa membaca tuntutan, Richard tampak menangis, berdiri, kemudian mendekati meja tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Ronny Talapessy merangkul Richard.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Dengan pembacaan tuntutan terhadap Richard, lengkap sudah semua pembacaan tuntutan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Status itu dia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebelumnya mengatakan sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Setelah Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara