TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menyebut sebaiknya Putri Candrawathi dibebaskan saja karena hanya dituntut delapan tahun penjara. Martin kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin menyatakan tuntutan jaksa tersebut jauh dari hukuman maksimal yang semestinya diberikan dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Dia pun menilai lebih baik jaksa melepaskan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340 KUHP, apa sih ancamannya? mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Ini boro-boro, delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan? Kalau menurut saya bebaskan sajalah!” kata Martin saat ditemui usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” ujar Martin.
Putri dinilai terlibat aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Ia mengatakan perbuatan Putri bukan sekadar tindakan pasif. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan Putri memanggil Kuat Ma’ruf ke lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan untuk merencanakan pembunuhan.
“Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujarnya.
Selain itu, Putri juga telah mempersiapkan pembunuhan dengan sengaja berganti pakaian pada saat penembakan untuk memuluskan skenario pembunuhan.
Selanjutnya, ayah Yosua menyatakan kecewa