Apakah Itu Pledoi?
Berdasarkan tahapan peradilan, seperti yang dilansir dari laman resmi Kejari Depok, tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan yang ditempuh setelah tahapan pemeriksaan barang bukti. Setelah tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, berikutnya tahapan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.
Pledoi adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang menjabarkan posisi atau pendapatnya mengenai suatu permasalahan atau kasus yang diajukan dalam persidangan. Pledoi dapat dibuat oleh pihak yang diwakili oleh pengacara maupun oleh pihak yang tidak diwakili oleh pengacara. Pledoi juga dapat dibuat oleh pihak yang mengajukan gugatan maupun oleh pihak yang dituduh. Pledoi harus berisi fakta-fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pledoi juga harus berisi pembelaan yang logis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pledoi juga merupakan bagian penting dari proses peradilan yang memungkinkan hakim atau juri untuk memutuskan suatu kasus dengan benar dan adil.
Pledoi dapat dibaca di depan hakim atau juri atau dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Pledoi juga dapat diubah atau diganti selama persidangan berlangsung sesuai dengan perkembangan kasus yang dihadapi.
Setelah tahapan pledoi telah dilalui, maka tahapan berikutnya adalah replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa. Sebelum sampai pada putusan hakim yang menjadi akhir dari jalannya persidangan, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan sekali lagi dalam tahapan duplik, sehingga dalam drama persidangan Sambo cs, masih terdapat 3 tahapan yang harus dilalui sebelum menuju putusan akhir.
Hal yang menarik untuk disimak dari drama panjang persidangan Sambo cs, yakni apakah Sambo cs akan mengajukan pledoi dalam persidangan? Dan apakah materi pembelaan yang akan disampaikan oleh Sambo cs dalam pledoinya? Karena ketika pledoi yang disampaikan Sambo cs masuk akal hakim dan dapat dipertanggungjawabkan, maka bukan tidak mungkin vonis hakim terhadap Sambo cs jauh berkurang dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
RENO EZA MAHENDRA
Baca juga: Pakar Hukum Anggap Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Tepat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.